Menurut PERMENKES No.269/MENKES/PER/III/2008, pasal 11 ayat (1), �Penjelasan tentang isi Rekam Medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan�. Dalam Pemberian informasi medis harus mengikuti prosedur yang berlaku dan harus dengan persetujuan dan izin dari pasien karena hal ini bertujuan untuk melindungi RS dari tuntutan yang lebih jauh(Depkes, 2006). Untuk itu pasien harus membuat atau mengisi pernyataan tertulis bahwa ia telah memberikan kuasa kepada pihak ke tiga untuk meminta data medis mengenai dirinya dari dokter atau rumah sakit. Tanpa surat persetujuan dari pasien tersebut, rumah sakit atau dokter tidak boleh memberikan data medis pasien. Permasalahannya yaitu, RS Muhammadiyah Taman Puring sudah memiliki SPO Pelepasan Informasi, tetapi dalam pelaksanaannya masih belum sesuai dengan SPO yang ada yaitu, pada proses menerima permintaan tertulis dari pihak ke tiga sebesar 30% yang tidak sesuai, permintaan tertulis untuk pasien <14th, 20% yang tidak sesuai, memperlihatkan identitas asli yang menyebutkan adanya hubungan dari pihak peminta dengan pasien, sebesar 30% yang tidak sesuai. Kemudian dalam pelepasan informasi medis pasien, masih ditemukan permintaan informasi medis pasien oleh pihak ke tiga tanpa adanya surat kuasa sebesar 20%. Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif, penulis mengamati dan meneliti secara langsung mengenai sistem pelepasan informasi medis kepada pihak asuransi di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Hasil penelitian menunjukan persentase ketidaksesuaian pelaksanaan pelepasan informasi medis terhadap SPO pada proses menerima permintaan tertulis dari pihak ke tiga sebesar 68,4% yang tidak sesuai, selanjutnya pada prosedur ke dua yaitu, permintaan tertulis untuk pasien <14 tahun, sebanyak 42% yang tidak sesuai, kemudian pada proses ke lima yaitu, memperlihatkan identitas asli yang menyebutkan adanya hubungan dari pihak peminta dengan pasien, sebesar 58% yang tidak sesuai, kemudian persentase yang tidak menggunakan surat kuasa untuk pelepasan informasi medis oleh pihak ke tiga khususnya asuransi di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Tahun 2017 sebanyak 68%.