|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Scientific Articles » Hukum Posted by at 05/03/2019 15:15:18 • 2047 Views
KAJIAN HUKUM TENTANG ATURAN DALUARSA WAKTU MENGAJUKAN GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 533 K/PDT. SUS-PHI/2014)Created by :
AGUS SUPRAYOGI, SH, MH. ( 0326095801 )
Subject: | PHK ATURAN:MAHKAMAH AGUNG | Alt. Subject : | LABOR LAW | Keyword: | Ketenagakerjaan PHK PHI Daluarsa |
Description:
Membaca ketentuan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial secara rigid mengantarkan pikiran kita pada suatu asumsi
yang menyiratkan bahwa apabila gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
diajukan lewat dari satu tahun, seolah-olah gugatan akan daluarsa. Karena itu, kajian
hukum aturan tentang daluarsa waktu mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja
makin menarik manakala perdebatan itu menelisik ketentuan hukum yang saling bertolak
belakang. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Majelis
Hakim pada Mahkamah Agung yang menggunakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 2
tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang di jadikan alasan
untuk menolak gugatan Pemutusan Hubungan Kerja yang pengajuannya melebihi 1 (satu)
tahun, tanpa melihat alasan dari terjadinya Pemutusah Hubungan Kerja dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003. Hasil penelitian ditemukan bahwa
pertimbangan Hakim dalam perkara ini yang menggunakan Pasal 82 UU Nomor 2 tahun
2004 sebgai dasar Daluarsa kurang tepat karena tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,
karena Pasal 82 UU PPHI dalam operasionalnya merujuk pada Pasal yang diatur dalam
Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang
Ketenagakerjaan, dimana kedua Pasal tersebut pada intinya menjelaskan Pemutusan
Hubungan Kerja dengan Kesalahan berat (kecuali alasan mengundurkan diri), sedangkan
perkara PHK antara Triyono dan Arif Kusno dengan PT Royal Standar bukan merupakan
kesalahan berat, hanya merupakan pelanggaran peraturan perusahaan yaitu berupa tindakan
indisipliner dan yang kedua bahwa Hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara
harusnya sudah mengetahui bahwa Pasal tentang daluarsa berkaitan dengan kesalahan berat
sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, dimana
Pasal 158 UU Ketenagakerjaan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.
Date Create | : | 05/03/2019 | Type | : | Text | Format | : | pdf | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Article-05_0076 | Collection ID | : | 05_0076 |
Source : ARTIKEL ILMIAH
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @Perpustakaan Universitas Esa Unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/kajian-hukum-tentang-aturan-daluarsa-waktu-mengajukan-gugatan-pemutusan-hubungan-kerja-studi-kasus-putusan-ma-no-533-kpdt-susphi2014-12539.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Article-12539-05_0075.pdf - 594 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
...No Files...
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
No related subject found !
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 3
Total Visitor : 1970111
Hits Today : 64854
Total Hits : 157313311
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|