Di era globalisasi saat ini peningkatan teknologi dan industrialisasi di perusahaan sering disertai dengan meningkatnya resiko dan bahaya di tempat kerja. Adanya potensi bahaya di tempat kerja yang sewaktu-waktu terjadi dapat menimbulkan kecelakaan, Kusumarini (2017). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 2 (2017) tentang Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan atau pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi merupakan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Penyelenggaraan jasa konstruksi berlandaskan pada asas keamanan dan keselamatan, pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan. Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Menurut data International Labor Organization (ILO) yang diterbitkan dalam peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dunia pada 28 April 2017, tercatat setiap tahunnya lebih dari 4 juta orang yang meninggal akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sekitar 160 juta orang yang menderita penyakit akibat kerja dan terjadi sekitar 270 juta kasus kecelakaan kerja pertahun di seluruh dunia. Pada sektor konstruksi, kasus kecelakaan kerja juga menunjukkan angka yang masih tinggi di beberapa negara. Seperti di Amerika Serikat, angka kecelakaan kerja yang fatal sebesar 2.564 di semua sektor industri pada tahun 2015. Pada sektor konstruksi, kecelakaan fatal mengalami penurunan dari 721 di tahun 2006 menjadi 680 kasus pada tahun 2007.