|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Undergraduate Theses » Hukum Posted by [email protected] at 27/04/2015 12:20:19 • 560 Views
ITIKAD TIDAK BAIK ATAS PENDAFTARAN MEREK
WARA-WARA DAN SHIROKIYA
( ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR : 491 K/PDT.SUS-HKI/2013 )Created by :
ARIEF MUNANDAR ( 2011-41-115 )
Subject: | ITIKAD TIDAK BAIK ATAS PENDAFTARAN | Alt. Subject : | PENDAFTARAN MEREK WARA-WARA | Keyword: | Pendaftaran Itikad Tidak Baik |
Description:
Merek merupakan kunci dalam sebuah bisnis dan popularitas dari sebuah merek
sangat menentukan dalam masyarakat. Merek dapat mempengaruhi kualitas dari
suatu produk tersebut apakah kualitas dari produk tersebut bagus atau tidak, maka
perlindungan terhadap merek sangat diperlukan agar pihak-pihak yang meniru atau
menjiplak merek tersebut dapat dikenakan ganti rugi oleh pemilik merek terdaftar.
Perlindungan terhadap suatu merek di Indonesia didasari oleh sistem Konstitutif yaitu
berdasarkan asas First to File atau yang lebih dikenal dengan sebutan pendaftar
pertama. Hak ekslusif suatu merek diberikan oleh negara berdasarkan merek yang
terdaftar di Daftar Umum Merek sesuai Pasal 3 UU Merek. Namun dalam sistem
Konstitutif tersebut, pendaftar merek yang bersangkutan haruslah beritikad baik agar
mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia, apabila pendaftar merek tersebut
merupakan pendaftar yang beritikad tidak baik, maka perlindungan merek atas
pendaftaran yang beritikad tidak baik tersebut dapat dimintakan pembatalannya
kepada Ditjen HKI atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga bagi merek yang
belum terdaftar, atau bagi penggugat atau tergugat yang bertempat tinggal di luar
wilayah Negara Indonesia dapat mengajukan gugatannya di Pengadilan Niaga di
Jakarta sesuai Pasal 68UUM. Suatu merek tidak dapat didaftarkan berdasarkan itikad
tidak baik sesuai pasal 4 UUM, menurut Paris Convention 1967 pasal 6 bis dan Pasal
69 ayat (2) UUM menyatakan bahwa dalam hal gugatan terhadap pendaftar merek
yang beritikad tidak baik, tidak mengenal adanya batasan waktu. Artinya
perlindungan terhadap suatu merek di Indonesia ata perbuatan yang beritikad tidak
baik sangat dilarang oleh Undang-Undang demi terciptanya persaingan yang sehat
dan Putusan Majelis Hakim dalam Perkara antara Monteroza sebagai penggugat
dengan Arifin Siman sebagai Tergugat tidak sesuai dengan Undang-Undang Merek
nomor 15 tahun 2001 karena Pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan Pasal 24
UUM Tergugat sudah memenuhi asas First to File karena sejak didaftarkannya merek
Wara-wara dan Shirokiya tersebut di Indonesia, penggugat tidak mengajukan
keberatan atau sanggahan terhadap tergugat dan Majelis Hakim tidak mengakui
merek Penggugat sebagai Merek terkenal. Padahal berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf
b kategori merek terkenal adalah sudah didaftarkan di beberapa negara dengan
disertakan bukti pendaftaran dari beberapa negara tersebut dan promosi yang
dilakukan oleh pemilik merek yang gencar. Sedangkan penggugat telah mengajukan
bukti-bukti pendaftaran dan promosi yang gencar di beberapa negara. Namun Majelis
Hakim tetap tidak mengakui merek penggugat sebagai merek terkenal dan Putusan
Majelis Hakim tidak sesuai dengan Undang-undang Merek yang berlaku di
Indonesia. Undang-undang Merek Indonesia belum memiliki aturan pelaksanaan
menentukan kriteria baku sebuah merek terkenal karena belum adanya Peraturan
Pemerintah mengenai Merek Terkenal di Indonesia dan dalam perjanjian
Internasional, negara Indonesia belum meratifikasi Protokol Madrid tahun 1989
mengatur pendaftaran Merek internasional yang memberikan kemudahan bagi para
pelaku usaha untuk mendaftarkan Merek secara internasional di beberapa negara
anggota Protokol Madrid. Berdasarkan sistem Protokol Madrid, pendaftaran Merek di
beberapa negara yang juga anggota Protokol Madrid dapat dilakukan secara sekaligus
hanya dengan mengajukan satu permohonan Merek, biaya yang lebih murah dan
efisien.
Date Create | : | 27/04/2015 | Type | : | Text | Format | : | pdf | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Undergraduate- 2011-41-115 | Collection ID | : | 2011-41-115 |
Source : Undergraduate these law of faculty
Relation Collection: Universitas Esa Unggul
Coverage : Civitas Academika Universitas Esa Unggul
Rights : copyright@2015 esa unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/itikad-tidak-baik-atas-pendaftaran-merekwarawara-dan-shirokiya-analisis-yuridis-putusan-mahkamah-agungnomor--491-kpdtsushki2013-5357.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Undergraduate-5357-1 Cover SKRIPSI.pdf - 20 KB
- UEU-Undergraduate-5357-2 HALAMAN JUDUL SKRIPSI.pdf - 12 KB
- UEU-Undergraduate-5357-3 Pernyataan Keaslian SKRIPSI.pdf - 162 KB
- UEU-Undergraduate-5357-4 Lembar Persetujuan Pembimbing.pdf - 153 KB
- UEU-Undergraduate-5357-5 Lembar Pengesahan SKRIPSI.pdf - 169 KB
- UEU-Undergraduate-5357-6 ABSTRAK.pdf - 9 KB
- UEU-Undergraduate-5357-7 KATA PENGANTAR.pdf - 18 KB
- UEU-Undergraduate-5357-8 DAFTAR ISI.pdf - 22 KB
- UEU-Undergraduate-5357-DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI.pdf - 30 KB
- UEU-Undergraduate-5357-SURAT KETERANGAN RISET.pdf - 104 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Undergraduate-5357-BAB1.pdf - 58 KB 2. UEU-Undergraduate-5357-BAB2.pdf - 122 KB 3. UEU-Undergraduate-5357-BAB3.pdf - 72 KB 4. UEU-Undergraduate-5357-BAB4.pdf - 60 KB 5. UEU-Undergraduate-5357-BAB5.pdf - 17 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
No related subject found !
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970162
Hits Today : 16143
Total Hits : 159841567
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|