|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Undergraduate Theses » Hukum Posted by [email protected] at 27/04/2015 11:13:44 • 5301 Views
ANALISIS YURIDIS TENTANG SENGKETA PERSAMAAN MEREK DAGANG ANTARA �GUDANG GARAM� DAN �GUDANG BARU�
(STUDI KASUS PUTUSAN NO. 162 K/PDT.SUS-HKI/2014)Created by :
CITA DINARI ( 2009-41-101 )
Subject: | SENGKETA PERSAMAAN MEREK | Alt. Subject : | GUDANG GARAM� DAN �GUDANG BARU� | Keyword: | YURIDIS GUDANG GARAM |
Description:
Kasus sengketa merek antara merek Gudang Garam dan Gudang Baru, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam kasus gugatan merek yang diajukan oleh Ali Khosin, pemilik perusahaan rokok Gudang Baru. Ali mengajukan kasasi karena di tingkat pertama kalah saat mereknya digugat Gudang Garam. Gudang Garam kemudian mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada Mei 2013 lalu. Setelah bertarung selama 4 bulan lamanya, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Syarifuddin Ainor Rafiek dengan anggota Unggul Ahmadi dan Suhartoyo mengabulkan permohonan Gudang Garam. Majelis PN Surabaya pun membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru dan Lukisan pada 12 September 2013 lalu. Atas kekalahan ini, Ali Khosin kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan pemohon Ali Khosin atas termohon PT Gudang Garam Tbk. Bagaimana pendapat hakim tentang adanya kemiripan atau persamaan hanya pada bentuk, tulisan, bunyi pengucapan atau penyebutan antara merek Gudang Garam dengan merek Gudang Baru bisa dikategorikan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Bagaimana pembatalan merek terkait dengan Pasal 6 bis Konvensi Paris Tahun 1967 bahwa gugatan terhadap pemilik merek yang beritikad tidak baik, tidak mengenal batas waktu dikaitkan dengan putusan No. 162K/Pdt.Sus-HKI/2014. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu bahan-bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan-bahan hukum yang dikumpulkan dari data sekunder, yaitu berupa undang-undang, buku-buku ilmiah, kamus atau ensiklopedia. Data penelitian menunjukkan bahwa pendapat hakim atas kasus merek Gudang Garam dan merek Gudang Baru lebih didasarkan pada pertimbangan Judex Facti tentang adanya persamaan pada pokoknya sangat tidak tepat, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada persamaan bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi yang dapat menimbulkan adanya kerancauan. Pembatalan merek lebih ditujukan pada merek yang telah terdaftar di Ditjen HKI. Masalahnya adalah bahwa kedua merek yang bersengketa sama-sama telah terdaftar dan memiliki perlindungan hukum. Dengan demikian, hal itu harus sama-sama dibuktikan di muka persidangan siapa sebenarnya pemilik merek yang sah dan siapa pemilik yang beritikad tidak baik. Sebuah gugatan pembatalan apabila diajukan melebihi batas waktunya, maka gugatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengadili materi perkaranya. Walaupun perkaranya akan tetap dilakukan pemeriksaan oleh pengadilan akan tetapi pada akhirnya gugatan akan diputus hakim dengan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvangkelijke verklaard). Dimana Indonesia telah mengikuti konvensi Paris, yang pada Pasal 6 ayat 3 ditentukan bahwa permohonan pembatalan merek tersebut tidak mengenal batas waktu apabila penggunaan merek tersebut dilakukan dengan beritikad tidak baik. Jika memang ada usaha untuk membajak merek pihak lain yang sudah terkenal ini, maka haruslah dimungkinkan pembatalan. karena Indonesia telah meratifikasi konvensi Paris, maka hasil konvesni itu harus sepenuhnya ditaati. Konvensi Paris adalah salah satu dari perjanjian internasional mengenai kekayaan intelektual. Konvensi Paris merupakan perjanjian yang paling banyak ditandatangani negara-negara di dunia. Mengingat Indonesia telah mengikuti konvensi Paris, yang pada Pasal 6 ayat 3 ditentukan bahwa permohonan pembatalan merek tersebut tidak mengenal batas waktu apabila penggunaan merek tersebut dilakukan dengan beritikad tidak baik. Jika memang ada usaha untuk membajak merek pihak lain yang sudah terkenal ini, maka haruslah dimungkinkan pembatalan. karena Indonesia telah meratifikasi konvensi Paris, maka hasil konvensi itu harus sepenuhnya ditaati.
Date Create | : | 27/04/2015 | Type | : | Text | Format | : | pdf | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Undergraduate-2009-41-101 | Collection ID | : | 2009-41-101 |
Source : Undergraduate these law of faculty
Relation Collection: Universitas Esa Unggul
Coverage : Civitas Academika Universitas Esa Unggul
Rights : copyright@2015 esa unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/analisis-yuridis-tentang-sengketa-persamaan-merek-dagang-antara-gudang-garam-dan-gudang-barustudi-kasus-putusan-no-162-kpdtsushki2014-5352.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Undergraduate-5352-1_COVER JUDUL.pdf - 62 KB
- UEU-Undergraduate-5352-2_LAMPIRAN PERNYATAAN KEASLIAN.pdf - 1629 KB
- UEU-Undergraduate-5352-3_LAMPIRAN PERSETUJUAN.pdf - 919 KB
- UEU-Undergraduate-5352-4_LAMPIRAN PENGESAHAN.pdf - 1297 KB
- UEU-Undergraduate-5352-5_KATA PENGANTAR.pdf - 111 KB
- UEU-Undergraduate-5352-6_DAFTAR ISI.pdf - 55 KB
- UEU-Undergraduate-5352-7_ABSTRAK.pdf - 90 KB
- UEU-Undergraduate-5352-8_DAFTAR PUSTAKA.pdf - 71 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Undergraduate-5352-bab1.pdf - 298 KB 2. UEU-Undergraduate-5352-bab2.pdf - 139 KB 3. UEU-Undergraduate-5352-bab3.pdf - 208 KB 4. UEU-Undergraduate-5352-bab4.pdf - 158 KB 5. UEU-Undergraduate-5352-bab5.pdf - 16 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
No related subject found !
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970162
Hits Today : 15105
Total Hits : 159840529
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|