 |
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
 Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Undergraduate Theses » Hukum Posted by [email protected] at 18/06/2015 11:20:30 • 453 Views
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN SUKU DINAS PERHUBUNGAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT DALAM RANGKA PENCABUTAN PENTIL BAN KENDARAAN BERMOTOR YANG BERPARKIR LIAR DI KAWASAN TANAH ABANG JAKARTA PUSATCreated by :
NAJIULLAH ( 201041128 )
Subject: | TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN SUKU DINAS | Alt. Subject : | JURIDICAL REVIEW ACTIONS OFFICIAL SUBJECTS | Keyword: | PARKIR LIAR LALU LINTAS |
Description:
Transportasi adalah komponen utama dalam sistem hidup dan kehidupan, sistem kemasyarakatan dan sistem pemerintahan. Tingkat kepadatan penduduk akan memiliki pengaruh signifikan terhadap transportasi melayani kebutuhan masyarakat. Kota Jakarta sendiri telah mengalami arus modernisasi dan globalisasi, dampak paling besar dapat dirasakan tahun ke tahun dengan semakin memperlihatkan perubahan terhadap pola hidup masyarakat. Hal ini tentu berpengaruh pada sektor kepemilikan kendaraan bermotor di Kota Jakarta. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kota Jakarta mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk jumlah kendaraan bermotor roda 11 juta unit pertahun 2013. Kota Jakarta memiliki tingkat pertumbuhan kendaraan bermotor 9,8 persen dari tahun 2012. Seiring dengan bertumbuhnya jumlah kendaraan bermotor dibutuhkannya juga lahan parkir yang memadai untuk para pengendara pengemudi memarkirkan kendaraannya. Tapi pada kenyataannya kurangnya lahan parkir yang memadai dan resmi sehingga banyak pengendara kendaraan bermotor lebih memlih memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang terlarang sehingga munculnya parkir liar di beberapa jalan dan menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan menimbulkan kemacetan. Salah satunya terlihat parkir liar di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta pusat dalam mencegah dan menanggulangi parkir liar ini berupa penggembokan ban kendaraan bermotor, penderekan, tilang, angkut jaring hingga pengempesan ban dengan cara pencabutan pentil yang berdasarkan Pasal 106 jo Pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dan Pasal 55 (2) Perda nomor 12 tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau Serta Penyeberangan Di Provinsi Daerah. Tetapi dalam pasal tersebut tidak menyebutkan sanksi berupa pencabutan pentil kendaraan bermotor. Dalam ini penulisan menggunakan metode metode penelitian empiris dikenal juga sebagai penelitian lapangan (field research) adalah pengumpulan materi atau bahan penelitian yang harus diupayakan dan dicari sendiri oleh karena belum tersedia. Jika dipelajari perbuatan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat itu adalah suatu tindakan yang tidak baik. masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum secara formil diartikan bertentangan dengan Undangundang. Apabila suatu perbuatan telah mencocoki rumusan delik, maka biasanya telah melawan hukum secara formil karena telah berlaku semena-mena terhadap harta benda milik orang lain dan melakukan perusakan terhadap barang orang lain, walaupun itu karena melanggar peraturan lalu lintas. Seperti diatur dalam Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana setidaknya yaitu Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dikarenakan belum diaturnya secara jelas tentang pencabutan pentil kendaraan bermotor yang berparkir liar. Maka Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta cukup menerapkan ketentuan sanksi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Apabila Pemda DKI ingin tetap melaksanakan pencabutan pentil maka harus dibuatkan dulu aturannya berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur tentang cabut pentil
Date Create | : | 18/06/2015 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Undergraduate-201041128 | Collection ID | : | 201041128 |
Source : Undergraduate Theses of Law
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @2015 Perpustakaan Universitas Esa Unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/tinjauan-yuridis-terhadap-tindakan-suku-dinas-perhubungan-kota-administrasi-jakarta-pusat-dalam-rangka-pencabutan-pentil-ban-kendaraan-bermotor-yang-berparkir-liar-di-kawasan-tanah-abang-jakarta-pusat-5595.html
[ Free Download - Free for All ]
UEU-Undergraduate-5595-File_1 Lembar Judul.pdf - 19 KB UEU-Undergraduate-5595-File_3 Lembar Persetujuan.pdf - 194 KB UEU-Undergraduate-5595-File_4 Lembar Pengesahan.pdf - 261 KB UEU-Undergraduate-5595-File_6 Kata Pengantar.pdf - 188 KB UEU-Undergraduate-5595-File_2 Lembar Keaslian.pdf - 252 KB UEU-Undergraduate-5595-File_5 Abstrak.pdf - 9 KB UEU-Undergraduate-5595-File_13 Daftar Pustaka.pdf - 10 KB UEU-Undergraduate-5595-File_14 Lampiran.pdf - 713 KB UEU-Undergraduate-5595-DAFTAR ISI.pdf - 819 KB UEU-Undergraduate-5595-BAB1.pdf - 4435 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Undergraduate-5595-BabII.pdf - 536 KB 2. UEU-Undergraduate-5595-BabIII.pdf - 380 KB 3. UEU-Undergraduate-5595-bab4.pdf - 396 KB 4. UEU-Undergraduate-5595-bab5.pdf - 8 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
No related subject found !
|
POLLING

       
Visitors Today : 3
Total Visitor : 1970594
Hits Today : 134539
Total Hits : 188131002
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|