EMAIL: PASSWORD:
Front Office
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul


Kampus Emas UEU - Jakarta Barat

Phone : 021-5674223, ext 282
Fax :
E-mail : [email protected]
Website : http://library.esaunggul.ac.id

Support (Customer Service) :
[email protected]








Welcome..guys!

Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
LIVE SUPPORT


Astrid Chrisafi




! ATTENTION !

To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently

Still Confuse?
Please read our User Guide

Keyword
Mode
Expanded Search (for Free text search only)
 

UEU » Research Report » Hukum
Posted by [email protected] at 31/10/2016 11:09:13  •  725 Views


PENERAPAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING PASCA PUTUSAN MK NO.27/PUU-IX/2011

Created by :
Rizka Amelia Azis, SH, MH ( 0330038302 )



SubjectPERJANJIAN
PEKERJA
HUKUM
Alt. Subject AGREEMENT
WORKERS
LAW
Keywordperlindungan hukum-pkwt

Description:

Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja.Akhir-akhir ini banyak perusahaan yang memakai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menekan biaya buruh demi meningkatkan keuntungan. Hanya saja dalam prakteknya banyak penerapan sistem PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga merugikan dan menghilangkan perlindungan terhadap pekerja/buruh. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh PKWT danbagaimana penyelesaian/solusi yang dilakukan oleh pengusaha dalam menghadapai kendala atau sengketa pada pelaksanaan PKWTberdasarkan adanya putusan MK No.27/PUU-IX/2011. Jika dilakukan sesuai denganaturan yang ada, memang sudah terdapat perlindungan yang memadai terhadappekerja/buruh PKWT, hanya saja dalampelaksanaannya masih terdapat berbagai halangan yang disebabkan olehketidakjelasan aturan tentang penerapan PKWT,sehingga terjadi penyimpangan terhadap penerapan pelaksanaan perlindunganterhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kendala-kendala yangdihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadappemberian perlindungan pekerja/buruh diantaranya adalah, kendala yangberkaitan dengan peraturan dan kendala yang berkaitan denganperjanjian kerja. Solusinya jika terjadi sengketa yaitu dengan melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan jika tidak dapat diselesaikan diluar pengadilan, masalah tersebut akan dibawa ke pengadilan.

Date Create:31/10/2016
Type:Text
Format:PDF
Language:Indonesian
Identifier:UEU-Research-0330038302_010616
Collection ID:0330038302_010616


Source :
LAPORAN PENELITIAN HIBAH INTERNAL

Relation Collection:
Fakultas Hukum

Coverage :
Civitas Akademika Universitas Esa Unggul

Rights :
@2016 LPPM


Publication URL :
https://digilib.esaunggul.ac.id/penerapan-perjanjian-kerja-waktu-tertentu-pkwt-terhadap-pekerja-outsourcing-pasca-putusan-mk-no27puuix2011-7912.html




[ Free Download - Free for All ]

...No Files...

[ FullText Content - Please, register first ]

  1. UEU-Research-7912-RIZKA_AMELIA_AZIS_SH_MH.pdf - 959 KB

 10 Similar Document...

     No similar subject found !

 10 Related Document...






HELP US !
You can help us to define the exact keyword for this document by clicking the link below :

hukum-pkwt , perlindungan , perlindungan hukum-pkwt



POLLING

Bagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?

Bagus Sekali
Baik
Biasa
Jelek
Mengecewakan




155262244


Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970037

Hits Today : 18454
Total Hits : 155262244

Visitors Online: 1


Calculated since
16 May 2012

You are connected from 172.17.121.29
using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])


UEU Digital Repository Feeds


Copyright © UEU Library 2012 - 2024 - All rights reserved.
Dublin Core Metadata Initiative and OpenArchives Compatible
Developed by Hassan