|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Undergraduate Theses » Hukum Posted by [email protected] at 08/12/2014 12:04:13 • 2407 Views
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAKKEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAKCreated by :
RUDI HARTONO MANALU ( 2007-41-156 )
Subject: | KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK | Alt. Subject : | KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK | Keyword: | Kekuatan Hukum Memorandum Hukum Kontrak |
Description:
Perkembangan dunia bisnis dan usaha di mulai semenjak tahun 1970 , ketika
pemerintah mulai memacu pertumbuhan perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi bertujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai
kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar
berlangsung. Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum Of Understanding.
Memorandum Of Understanding merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil
negosiasi awal dalam bentuk tertulis. Banyak hal yang melatarbelakangi dibuatnya
Memorandum Of Understanding adalah karena prospek bisnis suatu usaha dirasa
belum jelas benar dan dengan negosiasi yang rumit dan belum ada jalan keluarnya.
Memorandum of Understanding di dalam hukum konvesional Indonesia tidak ada
ketentuannya secara tegas, maka banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam
prakteknya dan juga mengenai akibat hukum jika terjadi pelanggaran isi
Memorandum of Understanding. Dalam hal ini penulis membahas tentang
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK. Bagaimana
kedudukan hukum Memorandum of Understanding ditinjau dari hukum kontrak dan
akibatnya jika ada salah satu pihak melakukan pengingkaran terhadap klausul
Memorandum of Understanding. Sehingga penulis tertarik untuk mencapai tujuan
tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum perdata secara normatif
dengan tahapan yakni yang pertama melakukan pendekatan masalah secara yuridis
normatif terhadap data yang diperoleh, yang kedua menggunakan teknik
pengumpulan data, yang ketiga analisa bahan hukum dengan metode kualitatif.
Kesimpulan yang didapat penulis adalah Kedudukan Memorandum of
Understanding ada dua macam yaitu yang bersifat kontrak dan tidak. Yang
bersifat kontrak (Gentlement Agreement) didukung Teori-teori Holmes. Menurut
asas dalam kontrak disebut kontrak apabila sifatnya sudah final. Jadi dalam hal ini
Memorandum of Understanding yang dalam materinya menyebutkan mengenai
perlunya perjanjian lanjutan setelah penandatanganan Memorandum of
Understanding ini, maka Memorandum of Understanding yang semacam ini
bukanlah suatu kontrak, karena sifatnya tidak final. Memorandum of Understanding
yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi
yang mengingkarinya kecuali sanksi moral sedangkan untuk Memorandum of
Understanding yang sifatnya merupakan suatu kontrak atau setingkat dengan
perjanjian berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, maka apabila terjadi suatu
wanprestasi terhadap substansi dalam Memorandum of Understanding ini maka
pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah diingkarinya atau ia akan dikenai
sanksi dari perundang-undangan yang berlaku. Suatu Memorandum of
Understanding yang tidak mempunyai suatu kekuatan hukum yang memaksa
(sanksi) bisa mempunyai sanksi. Hal itu tentunya tidak terlepas dari teori ratifikasi.
Jadi dalam hal ini dengan adanya ratifikasi dari Memorandum of Understanding
tersebut akan membuat Memorandum of Understanding menjadi suatu kontrak yang
sempurna apabila dalam ratifikasi kontrak baru tersebut telah mengandung unsur
sanksi dan pembuatannya telah final.
Date Create | : | 08/12/2014 | Type | : | Text | Format | : | Pdf | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Undergraduate-undergraduate_2007-41-156 | Collection ID | : | undergraduate_2007-41-156 |
Source : Undergraduate these law of faculty
Relation Collection: Universitas Esa Unggul
Coverage : Sivitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : copyright2014@esaunggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/kedudukan-dan-kekuatan-hukum-memorandum-ofunderstanding-ditinjau-dari-segi-hukum-kontrak-3928.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Undergraduate-3928-COVER1_RUDI.pdf - 30 KB
- UEU-Undergraduate-3928-ABSTRAKSI1_RUDI.pdf - 24 KB
- UEU-Undergraduate-3928-DAFTAR ISI1_RUDI.pdf - 24 KB
- UEU-Undergraduate-3928-DAFTAR PUSTAKA1_RUDI.pdf - 47 KB
- UEU-Undergraduate-3928-KATA PENGANTAR1_RUDI.pdf - 26 KB
- UEU-Undergraduate-3928-LAMPIRAN1_RUDI.pdf - 299 KB
- UEU-Undergraduate-3928-LEMBAR PENGESAHAN1_RUDI.pdf - 30 KB
- UEU-Undergraduate-3928-LEMBAR PERNYATAAN1_RUDI.pdf - 30 KB
- UEU-Undergraduate-3928-LEMBAR PERSETUJUAN1_RUDI.pdf - 30 KB
- UEU-Undergraduate-3928-RUDI.pdf - 528 KB
- UEU-Undergraduate-3928-BAB1_RUDI.pdf - 104 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Undergraduate-3928-BAB2_RUDI.pdf - 151 KB 2. UEU-Undergraduate-3928-BAB3_RUDI.pdf - 95 KB 3. UEU-Undergraduate-3928-BAB4_RUDI.pdf - 105 KB 4. UEU-Undergraduate-3928-BAB5_RUDI.pdf - 25 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970053
Hits Today : 26700
Total Hits : 155782260
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using CCBot/2.0 (https://commoncrawl.org/faq/)
|