Berdasarkan data World Health Organization tahun 2017 melaporkan bahwa terdapat 450 juta orang di dunia mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan data RSKO Jakarta terdapat 41% orang dengan gangguan mental akibat penyalahgunaan NAPZA dari 46% pasien gangguan mental yang dirawat di RSKO. Penelitian ini besifat deskriptif dengan desain case series, dengan besar sampel sebanyak 151 (total sampling) pada pasien penderita gangguan jiwa penyalahguna NAPZA yang tercatat pada bulan January � Juni 2019. Data pasien didapatkan dari rekam medis. Hasil penelitian menunjukkan proporsi terbesar penderita gangguan jiwa penyalahgunaan NAPZA adalah usia ≤30 tahun (68,9%), laki-laki (92,7%), penderita yang berpendidikan SMA/sederajat (45,7%), penderita yang tidak memiliki pekerjaan (39,1%), penderita jenis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan, termasuk kafein (41,7%), Non Multiple Drug (63,6%), Faktor Lingkungan (54,3%), gangguan pikiran dan perilaku (59,6%), lama pemakaian ≤5 tahun (83,4%). Disarankan rumah sakit dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, perusahaan, lingkungan keluarga dan masyarakat untuk dilakukan sosialisasi informasi mengenai NAPZA untuk pencegahan dini terhadap penyalahgunaan NAPZA, dilakukan upaya pembinaan dan pengembangan lingkungan, terutama bagi kaum remaja dengan kegiatan-kegiatan yang produktif, konstruktif, dan kreatif.