Menurut UU No. 44 tahun 2009, rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Rumah sakit juga harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan (Kemenkes, 2009). Berdasarkan peraturan Permenkes nomor 56 tahun 2014 yang membahas tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, rumah sakit menurut jenis pelayanannya dibagi menjadi dua yaitu rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum dibagi menjadi lima, yaitu rumah sakit umum kelas A,B,C,D, dan D Pratama. Rumah sakit kelas A,B,C dan D paling sedikit menyediakan pelayanan yang meliputi pelayanan medic, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, rawat inap, penunjang nonklinik, dan penunjang klinik (Kemenkes, 2014).