Perlindungan hukum terhadap Pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi
oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 �Tiap -tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan�. Pelanggaran terhadap hak dasar
yang dilindungi konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Umumnya pelanggaran hukum
terhadap pekerja, terjadi di daerah atau desa, dikarenakan umumnya pengetahuan pekerja terhadap aturan
hukum tenaga kerja relatif masih kurang. Salah satunya adalah di Desa Mekarbuana, Kabupaten
Karawang. Alasan inilah yang membuat kami, para dosen di Universitas Esa Unggul, tertarik untuk
membuat pengabdian masyarakat di Desa Mekarbuana, Kabupaten Karawang, tersebut. Adapun metode
pelaksanaannya adalah diawali dari pencarian informasi dari narasumber di desa tersebut, lalu observasi
di desa tersebut, barulah di akhiri dengan penyuluhan hukum di bidang tenaga kerja, sesuai dengan yang
mereka butuhkan. Diharapkan setelah penyuluhan ini, pengetahuan kepada masyarakat mengenai hak dan
kewajiban pekerja dan pengusaha makin bertambah sehingga tercipta saling pengertian antara Pekerja dan
pengusaha guna mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. Kesimpulan yang kami dapatkan,
mereka selama ini masih belum mendapatkan apa yang menjadi hak mereka, khususnya di bidang Pekerja
Waktu Tertentu atau Honorer.