|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Journal » Hukum Posted by [email protected] at 10/02/2020 14:09:50 • 831 Views
PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
TERHADAP DIREKTUR PERSEROAN YANG DAHULU BERSTATUS SEBAGAI PEKERJA PADA PERSEROAN YANG SAMACreated by :
Agus Suprayogi ( 5339 ) Sulaiman Tjoa
Subject: | HUKUM PERJANJIAN | Alt. Subject : | LEGAL AGREEMENT | Keyword: | PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA |
Description:
Hubungan hukum antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha adalah hubungan kerja
yang bersifat subordinasi yang didasari oleh Perjanjian Kerja diantara para pihak.
Perbedaan kedudukan secara ekonomi dan sosial antara pekerja/buruh dan pengusaha
menimbulkan posisi yang tidak seimbang. Oleh karena itu di dalam hubungan industrial
terdapat campur tangan Pemerintah sebagai regulator atau pembuat kebijakan
mempunyai kewajiban untuk menciptakan hubungan industrial yang seimbang antara
kepentingan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Dalam hal Pemutusan
Hubungan Kerja, ini merupakan langkah yang harus dihindari dan hanya dapat terjadi
atas kesepakatan para pihak atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan hubungan hukum Anggota Direksi dan Komisaris
dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada suatu Perseroan Terbatas adalah
hubungan hukum perdata yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Pengangkatan dan pemberhentian
seorang AnggotaDireksioleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah sebagai
pemegang amanat(fiduciary duty) yang bertanggung jawab penuh atas
pengurusanPerseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan mewakiliPerseroan
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, seorang anggota Direksi
bukanlah Pekerja/Buruh atau karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila seorang
Pekerja/Buruh atau karyawan yang berada dalam hubungan kerja diangkat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi Anggota Direksi/Komisaris, maka sejak
pengangkatan tersebut, status hubungan hukum karyawan yang bersangkutan, berubah
dari hubungan kerja (sebagai Pekerja) menjadi (murni) hubungan perdata, walaupun ia
bukan Pemegang Saham.
Date Create | : | 10/02/2020 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Journal-11_0117 | Collection ID | : | 11_0117 |
Source : Lex Jurnalica, Volume 16 No. 3, Desember 2019
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @2020 Perpustakaan Universitas Esa Unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/penyelesaian-pemutusan-hubungan-kerjaterhadap-direktur-perseroan-yang-dahulu-berstatus-sebagai-pekerja-pada-perseroan-yang-sama-14531.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Journal-14531-11_0117.pdf - 563 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
...No Files...
10 Similar Document...
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 5
Total Visitor : 1970074
Hits Today : 74720
Total Hits : 156235097
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using CCBot/2.0 (https://commoncrawl.org/faq/)
|