|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Scientific Articles » Hukum Posted by [email protected] at 27/08/2020 17:20:30 • 764 Views
PERJANJIAN PENDAHULUAN ATAS JUAL BELI SAHAM
YANG MERUPAKAN HARTA BERSAMA
DALAM PERKAWINANCreated by :
LINAWATI ( None ) ADE HARI SISWANTO, SH, MH.
Subject: | HUKUM PERJANJIAN | Alt. Subject : | LEGAL AGREEMENT | Keyword: | BELI SAHAM HARTA BERSAMA |
Description:
Penelitian ini dilatar belakangi dalam hal Suami membuat pernjanjian pendahuluan atau Memorandum
of Understanding (MoU) dengan pihak lain yang mengatur tentang harta bersama yang berupa saham
dalam perseroan tanpa mendapat persetujuan dari istrinya selaku pasangan sah dalam Perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Kedudukan Perjanjian Pendahuluan atau MoU
dalam Hukum Perjanjian menurut KUHPerdata dan apakah Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Saham
yang merupakan harta Bersama ditinjau dari peralihan hak atas saham memerlukan persetujuan
pasangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dan
Metode Pengumpulan Data yaitu Bahan hukum primer, Sekunder dan Tersier. Dalam penelitian ini,
penulis berupaya untuk mengkaji pengaturan tentang perjanjian pendahuluan dalam hukum perjanjian
di Indonesia. Adapun kesimpulannya bahwa Pengaturan Perjanjian Pendahuluan atau MoU dalam
hukum positif di Indonesia, tidak di atur secara rinci. Namun, jika memperhatikan pasal 1320
KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi �Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya�,
maka kedudukan Perjanjian Pendahuluan atau MoU dalam KUHPerdata adalah Agreement is
Agreement. Perjanjian pendahuluan dalam Jual Beli Saham tidak melahirkan peralihan hak atas saham,
akan tetapi merupakan perjanjian yang menimbulkan perikatan, sehingga perlu diperhatikan tentang
kewenangan menandatangani perjanjian tersebut. Saran dari penulis yaitu pemerintah perlu
mempertegas aturan peralihan saham terkait harta bersama untuk tidak memperkenankan perjanjian
pendahuluan jual beli dilakukan sendiri oleh salah satu pihak dan perlunya peranan Notaris untuk tidak
bersedia membuat perjanjian pendahuluan jual beli saham yang hanya ditandatangani salah satu pihak
guna mencegah terjadinya sengketa harta bersama dikemudian hari.
Date Create | : | 27/08/2020 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Article-5_0347 | Collection ID | : | 5_0347 |
Source : Artikel Ilmiah
Relation Collection: Fakultas Ilmu Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @2020 Perpustakaan Universitas Esa Unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/perjanjian-pendahuluan-atas-jual-beli-saham-yang-merupakan-harta-bersama-dalam-perkawinan-16255.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Article-16255-5_0347.pdf - 336 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
...No Files...
10 Similar Document...
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 3
Total Visitor : 1970080
Hits Today : 41114
Total Hits : 156324392
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using CCBot/2.0 (https://commoncrawl.org/faq/)
|