|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Undergraduate Theses » Hukum Posted by [email protected] at 07/01/2014 10:55:34 • 551 Views
AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP
UJI MATERI PASAL 197 AYAT (1) HURUF K UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANACreated by :
ABDUL HAPIZ PULUNGAN ( 2007 � 41 � 071 )
Subject: | Putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 197 Ayat (1) huruf K Undang undang Nomor 8 tentang undang - undang Hukum Acara Pidana | Alt. Subject : | Putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 197 Ayat (1) huruf K Undang undang Nomor 8 tentang undang - undang Hukum Acara Pidana | Keyword: | Pasal 197 ayat (1) huruf K undang-undang no.8 tahun 1981 tentang acara pidana |
Description:
Pada tingkat pertama, Parlin Riduansyah selaku terdakwa dinyatakan tidak
terbukti atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang tindak pidana
eksplorasi pertambangan tanpa izin menteri sehingga oleh Pengadilan Negeri
Banjarmasin diputus bebas. Atas putusan pembebasan tersebut, Jaksa Penuntut
Umum kemudian mengajukan kasasi, oleh Mahkamah Agung permohonan kasasi
tersebut dikabulkan, Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin kemudian
dibatalkan dan oleh Mahkamah Agung diputus terdakwa terbukti bersalah dan
terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dan terdakwa
mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), kuasa hukum terdakwa juga
mengajukan uji materi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. Apakah suatu Putusan
Pengadilan dapat menjadi batal hanya karena tidak mencantumkan perintah
terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, sedangkan perbuatan
materiilnya sudah terbukti dan dijatuhi pidana? Dan bagaimanakah akibat hukum
Putusan Mahkamah Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji
materi Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Nomor 69/PUU-X/2012)?
Tipe penelitian yang digunakan di dalam penulisan skripsi ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Kasus
dengan terdakwa Parlin Riduansyah yang dipersoalkan ini, dimana pengadilan
tidak mencantumkan perintah agar terdakwa untuk segera ditahan sudah tepat dan tidak batal demi hukum. Akibat hukum Putusan Mahkamah Agung pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-
Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Studi Putusan Nomor 69/PUU-X/2012) adalah membuat terdakwa Parlin
Riduansyah dan terdakwa-terdakwa lainnya tidak memperoleh kepastian hukum
dan status penahanannya menjadi tidak jelas. Hal inilah yang dapat menciderai
rasa keadilan masyarakat awam. Nampak jelas bahwa akibat hukum putusan
Mahkamah Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal
197 ayat (1) huruf k Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undangundang
Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Nomor 69/PUU-X/2012) akan membuat terdakwa Parlin Riduansyah dan terdakwa-terdakwa lainnya tidak memperoleh kepastian hukum dan status penahanan terdakwa menjadi tidak jelas.Hal inilah yang dapat menciderai rasa keadilan masyarakat awam dan terjadi keadilan yang tertunda. Rasa keadilan yang ditunda adalah sama halnya dengan menciptakan ketidak adilan
Contributor | : |
- Joko Widarto, SH, MH
| Date Create | : | 07/01/2014 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Undergraduate-2007 � 41 � 071 | Collection ID | : | 2007 � 41 � 071 |
Source : Perpustakaan Esa Unggul
Relation Collection: Universitas Esa Unggul
Coverage : Sivitas Akademika Universitas Esa Unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/akibat-hukum-putusan-mahkamah-konstitusi-terhadapuji-materi-pasal-197-ayat-1-huruf-k-undangundangnomor-8-tahun-1981-tentang-kitab-undangundang-hukum-acara-pidana-1648.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Undergraduate-1648-COVER.pdf - 69 KB
- UEU-Undergraduate-1648-DAFTAR ISI.pdf - 64 KB
- UEU-Undergraduate-1648-KATA PENGANTAR.pdf - 63 KB
- UEU-Undergraduate-1648-ABSTRAK.pdf - 106 KB
- UEU-Undergraduate-1648-DAFTAR GAMBAR.pdf - 58 KB
- UEU-Undergraduate-1648-DAFTAR GRAFIK.pdf - 51 KB
- UEU-Undergraduate-1648-PENGESAHAN.pdf - 139 KB
- UEU-Undergraduate-1648-PERNYATAAN.pdf - 164 KB
- UEU-Undergraduate-1648-PERSETUJUAN.pdf - 128 KB
- UEU-Undergraduate-1648-LAMPIRAN.pdf - 192 KB
- UEU-Undergraduate-1648-BAB1.pdf - 70 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Undergraduate-1648-BAB2.pdf - 109 KB 2. UEU-Undergraduate-1648-BAB3.pdf - 89 KB 3. UEU-Undergraduate-1648-BAB4.pdf - 140 KB 4. UEU-Undergraduate-1648-BAB5.pdf - 94 KB 5. UEU-Undergraduate-1648-BAB6.pdf - 62 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 4
Total Visitor : 1970021
Hits Today : 39862
Total Hits : 154910324
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|