|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Journal » Hukum Posted by [email protected] at 08/01/2015 11:02:37 • 1085 Views
IMPLIKASI HUKUM PENOLAKAN TINDAKAN MEDIKCreated by :
ZULHASMAR ( none )
Subject: | HUKUM PENOLAKAN | Alt. Subject : | LAW DISCLAIMER | Keyword: | Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medik |
Description:
Dalam mengambil suatu tindakan medik seringkali dokter maupun institusi kesehatan meminta
pasien untuk menandatangani surat pernyataan yang dikenal sebagai �Informed Concent� atau
�Persetujuan Tindakan Medik�. Surat persetujuan tindakan medik ini juga dapat dikatakan sebagai
salah satu bentuk komunikasi antara dokter dan pasien ataupun keluarga pasien. Namun selain
surat persetujuan tindakan medik, dikenal juga dengan surat pernyataan �Penolakan Tindakan
Medik� atau �Informed Refusal�. Penolakan Tindakan Medik ini merupakan hak pasien yang
berarti suatu penolakan yang dilakukan pasien sesudah diberi informasi oleh dokter. Penolakan
Tindakan Medik ini pada dasarnya adalah hak asasi dari seseorang untuk menentukan apa yang
hendak dilakukan terhadap dirinya sendiri. Masih banyaknya berbagai pihak baik masyarakat
umum terutama pasien dan keluarga pasien dan bahkan dokter ataupun institusi kesehatan yang
kurang memahami arti dari Penolakan Tindakan Medik, sehingga seringkali menjadi suatu hal
yang tidak diinginkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dokter maupun pasien hendaknya
memahami akan hak dan kewajiban masing-masing serta mengetahui implikasi hukum yang
timbul akibat persetujuan ataupun penolakan tindakan medik terutama terhadap hukum yang
berlaku di Indonesia. Pada penelitian ini digunakan data sekunder dan bahan hukum primer,
sekunder dan tertier dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Penelitian ini menggunakan
pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-
Undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Permenkes No. 585 tahun 1989 tentang
Persetujuan Tindakan Medik, SK DirJen Pelayanan Medik No. HK.00.06.3.5.1866 tahun 1999
tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik, Pernyataan IDI tentang �Informed Concent�
(Lampiran SKB IDI No.319/P/BA./88) Kode Etik Kedokteran, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebagai saran yang diusulkan oleh penulis
adalah perlunya mensosialisasikan hak-hak pasien termasuk hak untuk memberikan penolakan
tindakan medik serta akibat hukum yang timbul karenanya.
Contributor | : |
- ERIC
| Date Create | : | 08/01/2015 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Journal-LJ050208_MAR | Collection ID | : | LJ050208_MAR |
Source : Lex Jurnalica Vol.5 No. 2, April 2008
Relation Collection: Puspen Jurnal UEU
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : copyright@2008 Puspen Jurnal UEU
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/implikasi-hukum-penolakan-tindakan-medik-4641.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Journal-4641-Zulhasmar.pdf - 162 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
...No Files...
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 4
Total Visitor : 1970155
Hits Today : 71334
Total Hits : 159494742
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|