|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Journal » Hukum Posted by [email protected] at 08/01/2015 19:21:12 • 1126 Views
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TKI DI LUAR NEGERI PRA PEMBERANGKATAN,PENEMPATAN, DAN PURNA PENEMPATANCreated by :
ERWAN BAHARUDIN ( none )
Subject: | TENAGA KERJA INDONESIA | Alt. Subject : | HUMAN FOREIGN RESOURCES | Keyword: | Devisa Negara Penganiayaan Perlindungan TKI Citra Bangsa |
Description:
Jumlah tenaga kerja yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan jumlah lapangan pekerjaan yang
tersedia. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengirimkan tenaga kerja
Indonesia ke luar negeri. Dampak positif dari pengiriman TKI ini yaitu mengurangi pengangguran,
dan menghasilkan devisa yang banyak. Di tahun 2006 saja, jumlah devisa yang diterima oleh
negara sebesar Rp. 60 trilliun. Sedangkan dampak negatifnya yaitu, banyaknya permasalahan yang
dialami TKI dimulai ketika mereka masih menjadi calon TKI, ketika berada di negara tempat
mereka kerja, dan ketika kembali ke Tanah Air. Permasalahan tersebut antara lain: penipuan,
penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
Ironisnya pelaku tindakan tidak menyenangkan tersebut bisa lolos dari jeratan hukum. Dengan
demikian pemerintah RI harus lebih memberikan perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja
di luar negeri, karena secara tidak langsung hal tersebut dapat merusak citra bangsa di mata
Internasional. Negara jangan hanya mengedepankan business oriented saja, sebab tugas dan fungsi
negara adalah mengatur dan menjamin kesejahteraan serta keselamatan warga negaranya dari
segala kejahatan, pelanggaran HAM, penjajahan bahkan kebodohan dan kemiskinan. Sementara
itu, undang-undang yang dibuat pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri masih kurang komprehensif, karena masih
memposisikan TKI sebagai ekspor komoditi, bukan sebagai manusia dengan segala harkat dan
martabatnya. Dengan demikian Undang-Undang ini belum menciptakan sistem yang berpihak
kepada TKI. Apabila negara tidak segera membenahi lubang-lubang dari Undang-Undang
tersebut, bangsa kita dapat dikategorikan sebagai pelanggar Deklarasi Umum HAM
(
1948
)
,
Konvensi Pencegahan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur
(
1949
)
, Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukum lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan
Merendahkan Martabat Manusia
(
1984
)
, dan Konvensi Hak Anak
(
1989
)
, karena Indonesia
merupakan negara yang ikut menandatangani semua konvensi tersebut.
Date Create | : | 08/01/2015 | Type | : | Text | Format | : | pdf | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Journal-LJ040307_BAH | Collection ID | : | LJ040307_BAH |
Source : Lex Jurnalica Vol.4 No.3, Agustus 2007
Relation Collection: Puspen Jurnal UEU
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : Copyright@2004 Puspen Jurnal UEU
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/perlindungan-hukum-terhadap-tki-di-luar-negeri-pra-pemberangkatanpenempatan-dan-purna-penempatan-4683.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Journal-4683-Erwan.pdf - 60 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
...No Files...
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 4
Total Visitor : 1970155
Hits Today : 54123
Total Hits : 159477531
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|