EMAIL: PASSWORD:
Front Office
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul


Kampus Emas UEU - Jakarta Barat

Phone : 021-5674223, ext 282
Fax :
E-mail : [email protected]
Website : http://library.esaunggul.ac.id

Support (Customer Service) :
[email protected]








Welcome..guys!

Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
LIVE SUPPORT


Astrid Chrisafi




! ATTENTION !

To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently

Still Confuse?
Please read our User Guide

Keyword
Mode
Expanded Search (for Free text search only)
 

UEU » Undergraduate Theses » Hukum
Posted by [email protected] at 27/04/2015 17:26:37  •  1229 Views


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERKARA KONEKSITAS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGGI II NO. 12-K/PMT-II/AD/V/2012)

Created by :
Lilis Rusmaya ( 2010-41-110 )



SubjectPERKARA KONEKSITAS
Alt. Subject Studi Putusan Pengadilan Militer Tingggi II No. 12-K/PMT-II/AD/V/2012
KeywordPERTANGGUNGJAWABAN PERKARA KONEKSITAS

Description:

Pengaturan mengenai masalah koneksitas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), walau sudah ada pengkhususan pengadilan bagi pelaku tindak pidana terhadap golongan sipil maupun militer tetap berlaku ketentuan koneksitas yaitu dalam hal terjadi tindak pidana yang pelakunya kalangan militer bersama-sama dengan kalangan sipil dalam rangka penegakan hukum peradilan. Pada kenyataannya dalam hal menjunjung tinggi hukum khususnya hukum pidana terdapat dua golongan pelaku tindak pidana yaitu golongan sipil dan golongan militer. Bagi golongan sipil berlaku dalam hal melakukan tindak pidana proses penegakan hukumnya akan berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagi golongan militer akan berlaku Undang-Undang Hukum Acara Pidana Militer (HAPMIL). Kasus yang menjadi objek penulisan ini adalah pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Mayor. Arm. Sudiyono. Karena tindak pidana tersebut pelaku di tangkap lalu di jatuhi hukuman 3 (tiga) bulan penjara. Dari latar belakang yang telah dijelaskan diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: (1) bagaimana prosedur penetapan pengadilan yang berwenang menangani perkara koneksitas ?; (2) bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dalam putusan No. 12-K/PMT-II/AD/V/2012 ?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti kaidah-kaidah hukum yang ada di dalam kedudukannya sebagai hal yang otonom (menggunakan pendekatan-pendekatan normatif) dan deskriptif yaitu penulisan yang bersifat menggambarkan suatu fenomena tertentu. Pada dasarnya seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, apakah ia dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak. Sedangkan untuk menilai bagaimana keadaan tentang terjadinya suatu tindak pidana haruslah diketahui adanya kesalahan dari si pelaku. Untuk dapat menentukan adanya kesalahan seseorang harus memenuhi beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut ialah: (1) adanya kemampuan bertanggung jawab si pelaku; (2) hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) ini disebut bentuk-bentuk kesalahan; (3) tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf. dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh kalangan sipil dan militer baik dalam subyek maupun tindak pidana yang menyebabkan terjadinya konflik yurisdiksi (tumpang tindih kewenangan mengadili) sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan kata lain pengenaan suatu perkara yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada yurisdiksi peradilan umum dan yurisdiksi peradilan militer seharusnya diperiksa dan diadili sekaligus di dalam suatu lingkungan peradilan saja.

Date Create:27/04/2015
Type:Text
Format:pdf
Language:Indonesian
Identifier:UEU-Undergraduate-2010-41-110
Collection ID:2010-41-110


Source :
Undergraduate these law of faculty

Relation Collection:
Universitas Esa Unggul

Coverage :
Civitas Academika Universitas Esa Unggul

Rights :
copyright@2015 esa unggul


Publication URL :
https://digilib.esaunggul.ac.id/pertanggungjawaban-pidana-perkara-koneksitasstudi-putusan-pengadilan-militer-tingggi-ii-no-12kpmtiiadv2012-5379.html




[ Free Download - Free for All ]

  1.  UEU-Undergraduate-5379-cover.pdf - 21 KB
  2.  UEU-Undergraduate-5379-persetujuan.pdf - 2596 KB
  3.  UEU-Undergraduate-5379-pernyataan.pdf - 30 KB
  4.  UEU-Undergraduate-5379-pengesahan.pdf - 3138 KB
  5.  UEU-Undergraduate-5379-abstrak.pdf - 40 KB
  6.  UEU-Undergraduate-5379-kata pengantar.pdf - 41 KB
  7.  UEU-Undergraduate-5379-daftar isi.pdf - 38 KB
  8.  UEU-Undergraduate-5379-daftar pustaka.pdf - 14 KB
  9.  UEU-Undergraduate-5379-lampiran.pdf - 410 KB

[ FullText Content - Please, register first ]

  1. UEU-Undergraduate-5379-bab1.pdf - 127 KB
  2. UEU-Undergraduate-5379-bab2.pdf - 116 KB
  3. UEU-Undergraduate-5379-bab3.pdf - 137 KB
  4. UEU-Undergraduate-5379-bab4.pdf - 96 KB
  5. UEU-Undergraduate-5379-bab5.pdf - 42 KB

 10 Similar Document...

     No similar subject found !

 10 Related Document...

     No related subject found !




HELP US !
You can help us to define the exact keyword for this document by clicking the link below :

KONEKSITAS , PERKARA , PERTANGGUNGJAWABAN , PERTANGGUNGJAWABAN PERKARA KONEKSITAS



POLLING

Bagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?

Bagus Sekali
Baik
Biasa
Jelek
Mengecewakan




159840101


Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970162

Hits Today : 14677
Total Hits : 159840101

Visitors Online: 1


Calculated since
16 May 2012

You are connected from 172.17.121.29
using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])


UEU Digital Repository Feeds


Copyright © UEU Library 2012 - 2025 - All rights reserved.
Dublin Core Metadata Initiative and OpenArchives Compatible
Developed by Hassan