Skripsi ini merupakan hasil penelitian untuk mengetahui proses mediasi di pengadilan berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang �Prosedur Mediasi di Pengadilan� serta mengetahui proses penyelesaian sengketa sewa-menyewa tanah dengan cara mediasi di pengadilan. Adapun metode penelitian yang di gunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian normatif, sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup UUD 1945, KUH Perdata, Hukum Acara Perdata (HIR/RBg.), UU Nomor 48 Tahun 2009, UU Nomor 30 Tahun 1999, UU Nomor 3 Tahun 2009, PERMA Nomor 1 Tahun 2008, SEMA Nomor 3 Tahun 1998, dan Putusan Pengadilan Nomor 179/Pdt.G/2011/PN.TNG. Bahan hukum sekunder mencakup literature hokum perdata, perikatan, perjanjian, sewam- enyewa, wanprestasi, alternative penyelesaian sengketa, mediasi di pengadilan, mediasi di luar pengadilan, makalah-makalah hukum, dan jurnal online. Bahan hokum tersier mencakup kamushukum, kamus bahasa Inggris, kamus bahasa Indonesia, dan kamus bahasa Belanda. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sebagai cara yang terintegrasi keacara pengadilan, mediasi memiliki keunggulan spesifik yaitu mampu menghasilkan putusan tanpa menyisakan masalah, bersifat final dan mengikat, bertitel eksekutorial, mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga akan mengurangi derasnya laju perkara ke pengadilan khususnya ke Mahkamah Agung. Selain itu gugatan wanprestasi dalam sengketa sewa-menyewa tanah antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan Sulaiman di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 179/Pdt.G/2011/PN.TNG diselesaikan dengan cara mediasi di pengadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 130 HIR/154 RBg. dan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang �Prosedur Mediasi di Pengadilan�.