|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Research Report » Hukum Posted by [email protected] at 17/01/2017 12:01:07 • 515 Views
ANALISA TERHADAP UPAYA HUKUM ATAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA YANG DIAJUKAN KEMBALI KE PENGADILAN NEGERICreated by :
Fitria Olivia, SH, MH ( 0328047601 )
Subject: | PUTUSAN PENGADILAN NIAGA | Alt. Subject : | RULING COURT COMMERCE | Keyword: | putusan pengadilan pengadilan negeri |
Description:
Dalam kehidupan manusia tidak akan dapat terlepas dari hubungan dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan tersebut akan berlangsung baik apabila ada persesuaian kehendak diantara para pihak yang berhubungan dan agar mencapai kesesuaian kehendak dalam hubungan tersebut timbul suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lainnya untuk melakukan suatu hal. Suatu Hal tersebut merupakan bisa dijadikan obyek sengketa, dimana obyek sengketa tersebut yang ada di dalam hukum perdata dikelompokkan menjadi dua, yakni Wanprestasi dan Perbuatan melawan hukum. Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum memiliki pengertiaan yang berbeda, tulisan ini lebih mengarah kepada Perbuatan Melawan Hukum. Pada awalnya dalam terminologi Perbuatan Melawan Hukum hanya mengandung pengertian yang sempit, dimana hal tersebut terpengaruh oleh ajaran legisme yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja. Dengan bergulirnya waktu diawali putusan Hoge Raad di Belanda maka suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) dalam pengertiannya sama dengan perbuatan melawan undang-undang (onwetmatige daad). Adapun permasalahan yang ada dalam tulisan ini adalah Apakah putusan arbitrase dapat dibatalkan melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat jika putusan tersebut mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum dan Bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat digunakan sebagai fundamentum petendi pengadilan negeri dalam menerima gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak yang terikat perjanjian arbitrase. Adapun metode penelitian yang digunakan normatif dengan tipe penelitian Pendekatan Undang-Undang ( Statute approach ) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Terkait Putusan perkara No.10/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst yang isi nya mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengembalikan keadaan pihak yang dirugikan ( PT.Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) seperti keadaan semula seperti sebelum dilakukannya serta adanya ganti rugi yang benar-benar nyata telah diderita oleh pihak yang dirugikan. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 680.250.000.000,(enam ratus delapan puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai. Berdasarkan Pasal 1338 ayat 3 KUHPer mengatur tentang suatu perjanjian harus didasarkan atas asas itikad baik. Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan kepantasan. Ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memang tidak mengatur alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase, yang perlu dipahami disini adalah ketentuan tidak diatur disini bukan berarti tidak boleh. Prinsip hukum dasar yang berlaku secara universal tidak dilarang berarti boleh, bukan sebaliknya. Beradasarkan ketentuan Pasal 643 Rv ( Reglement op de Rechtvordering ) ada sepuluh alasan yang dapat dijadikan dasar pembatalan putusan arbitrase dan dapat dijadikan fundamentum petendi dalam mengajukan gugatan ke pengadilan negeri disamping atas pembatalan putusan arbitrase. Pengadilan menganggap memiliki wewenang untuk menangani perkara dengan pokok gugatan seperti yang telah ditentukan.
Contributor | : |
- Henry Arianto, SH, MH
| Date Create | : | 17/01/2017 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Research-0328047601_301116 | Collection ID | : | 0328047601_301116 |
Source : PENELITIAN HIBAH DOSEN PEMULA
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @2016 LPPM
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/analisa-terhadap-upaya-hukum-atas-putusan-pengadilan-niaga-yang-diajukan-kembali-ke-pengadilan-negeri-8376.html
[ Free Download - Free for All ]
...No Files...
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Research-8376-Eks2016_FitOlivia.pdf - 461 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970037
Hits Today : 17693
Total Hits : 155261483
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|