Undang � Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (�UU Pornografi�) mendefinisikan �gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat�. Pendefinisian pornografi yang memasukkan norma kesusilaan dalam masyarakat sebagai ukuran dari kategori porno menjadikan norma yang mengatur media massa relevan sebagai perbandingan. Meski mengatur media massa, pendefisian porno tidak diatur secara tegas dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pers (�UU Pers�) maupun dalam Kode Etik Jurnalistik (�KEJ�) yang merupakan penjelmaan �norma� sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UUPornografi. Satusatunya pengaturan terkait pornografi adalah pendefinisian �Cabul� dalam Pasal 4 KEJ yakni �penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi�. Dari ketiga norma di atas terdapat perbedaan batasan dan definisi porno. Dari ketidakjelasan tersebut, timbul pertanyaan bahwa bagaimana kedudukan pers ditinjau dari UUPornografi? serta Bagaimana ketentuan atau batasan Pasal 1 UUPornografi ditinjau dari perspektif delik pidana dan norma kesusilaan dalam masyarakat? Dan sejauh mana fungsi pelaksanaan dari Dewan Pers dikaitkan dengan KEJ khususnya untuk permasalahan yang berkaitan dengan pornografi? Metode penelitian yang digunakan dalam Penulisan Skripsi ini adalah metode normatif empiris. Bahan normatif yang digunakan dalam Penulisan Skripsi ini antara lain Peraturan Perundang-undangan, Buku, Artikel baik dari media cetak seperti majalah atau Koran maupun dari media elektronik seperti Internet, serta berkas-berkas pelanggaran KEJ. Bahan empiris yang digunakan dalam Penulisan Skripsi ini antara lain dengan mewawancarai sumber informan yang relevan