Penjatuhan sanksi terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan
terhadap anak tidak terlepas dari pertimbangan hakim. Mengingat, Undang-Undang SPPA
menyatakan sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap Anak terdiri atas pidana atau tindakan, hal
ini berpotensi timbulnya disparitas pemidanaan. Anak sebagai pelaku tindak pidana
persetubuhan terhadap anak bukanlah tanpa sebab.
Penelitian ini bertujuan untuk mengertahui faktor yang melatarbelakangi Anak
melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta memahami pertimbangan hakim
dalam penjatuhan sanksi bagi Anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap
anak. Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analisis.
Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang
melatarbelakangi anak melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak terdiri dari
faktor indogin dan faktor eksogin. Faktor indogin yang melatarbelakangi Anak melakukan
tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yaitu faktor usia Anak dan lemahnya iman dalam
diri Anak. Faktor eksogin yang melatarbelakangi Anak melakukan tindak pidana
persetubuhan terhadap anak, yaitu faktor pergaulan, media massa, peran korban, keadaan
rumah tangga, kurangnya pengawasan orang tua dan masyarakat. Pertimbangan hakim yang
didominasi oleh pertimbangan yuridis berdampak pada upaya pembuktian hanya mengarah
pada kesalahan Anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak tanpa
mempertimbangkan pertimbangan non yuridis yang berhubungan dengan latar belakang
perbuatan Anak yaitu adanya peran korban.