|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Undergraduate Theses » Hukum Posted by [email protected] at 26/09/2018 15:34:01 • 732 Views
PERUBAHAN JANGKA WAKTU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.84/PUU-XI/2013)Created by :
BACHAIR ABIL ARQAM ( 201141029 )
Subject: | WAKTU KEPUTUSAN SAHAM | Alt. Subject : | TIME DECISION STOCK | Keyword: | rapat saham putusan no 84/puu-xii/2013 |
Description:
Rapat Umum Pemegang Saham atau biasa disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar berdasarkan Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. RUPS yang mana dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari � (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar berdasarkan Pasal 86 ayat 1 UU Perseroan Terbatas. Dan yang mana apabila dalam kuorum sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat 1 tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua. Dan dalam RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan dapat diambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah seluruh saham atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar (Ketentuan Pasal 86 ayat 4 UU. Perseroan Terbatas). Dalam hal apabila kuorum RUPS kedua sebagaimana termaktub pada Pasal 86 ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga (Ketentuan Pasal 86 ayat (5). RUPS yang mana mempunyai tenggang waktu terkait pelaksaannya RUPS kedua dan ketiga yakni paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan, sesuai ketentuan pasal 86 ayat 9 UU Perseroan Terbatas menjadi suatu permasalahan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya Judicial Review Pasal 86 ayat 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah karena lamanya penerimaan Putusan Pengadilan negeri dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham membuat hasil pelaksanaan RUPS Ketiga PT. Metro Mini diblokir dalam system Kemenkumham sehingga menjadi kerugian dalam legalitas perusahaan Metro Mini karena pelaksanaan RUPS Ketiga PT. Metro Mini dilaksanakan lebih dari waktu yang telah ditentukan Pasal 86 ayat 9 UU Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu Pemerintah sebaiknya segera merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Khususnya Pasal 86 ayat 9 yang sebelumnya menyatakan ��RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan�. Menjadi �RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri�. Sebab dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.84/PUU-XI/2013, agar supaya makna yang di putuskan Mahkamah Konstitusi menjadi sebuah acuan norma positif, karena system Negara hukum Indonesia menganut system hukum eropa kontinental.
Date Create | : | 26/09/2018 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Undergraduate-201141029 | Collection ID | : | 201141029 |
Source : Undergraduate Theses of Law
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @perpustakaan Universitas Esa Unggul 2018
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/perubahan-jangka-waktu-rapat-umum-pemegang-saham-studi-putusan-mahkamah-konstitusi-no84puuxi2013-11438.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Undergraduate-11438-cover.Image.Marked.pdf - 195 KB
- UEU-Undergraduate-11438-pengesahan.Image.Marked.pdf - 218 KB
- UEU-Undergraduate-11438-persetujuan.Image.Marked.pdf - 199 KB
- UEU-Undergraduate-11438-pernyataan.Image.Marked.pdf - 211 KB
- UEU-Undergraduate-11438-publikasi.Image.Marked.pdf - 255 KB
- UEU-Undergraduate-11438-kata pengantar.Image.Marked.pdf - 213 KB
- UEU-Undergraduate-11438-abstrak.Image.Marked.pdf - 319 KB
- UEU-Undergraduate-11438-daftar isi.Image.Marked.pdf - 218 KB
- UEU-Undergraduate-11438-daftar pustaka.Image.Marked.pdf - 210 KB
- UEU-Undergraduate-11438-lampiran.Image.Marked.pdf - 0 KB
- UEU-Undergraduate-11438-bab 1.Image.Marked.pdf - 464 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Undergraduate-11438-bab2.Image.Marked.pdf - 402 KB 2. UEU-Undergraduate-11438-bab3.Image.Marked.pdf - 365 KB 3. UEU-Undergraduate-11438-bab4.Image.Marked.pdf - 419 KB 4. UEU-Undergraduate-11438-bab5.Image.Marked.pdf - 326 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970156
Hits Today : 65148
Total Hits : 159574081
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|