Jaminan Produk Halal menurut Pasal 1 angaka (5) Undang-Undang Jaminan Poduk Halal (UU JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Dalam Pasal 4 UU JPH dijelaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, diantarnya produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, barang gunaan yang dipakai dan digunakan seperti baju, jaket, tas, dan lain-lain wajib bersertifikasi halal. Rumusan masala : 1) Bagaimanakah penerapan pencantuman label halal (melalui sertifikasi halal) pada pengrajin kulit WWW Leather?; dan 2) Bagaimanakah sanksi terhadap pelaku usaha (WWW Leather) yang memperdagangkan produk sandang yang tidak memiliki sertifikasi dan labelisasi halal sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal?. Penelitian ini menggunakan metodelogi dengan tipe pendekatan kualitatif, artinya data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan, memo, dan dokumen resmi lainnya. Hasil penelitian dianalisa secara kualitatif. Suatu produk yang telah memiliki sertifikasi halal, wajib mencantumkan logo halal pada kemasan produk dan harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat serta tidak mudah dihapus. Kesimpulan: 1) Jaminan Produk Halal adalah bagian dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya selaku konsumen agar merasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi makanan dan minuman, dalam berpakaian, mengenakan produk kosmetik dan juga obat-obatan; 2) Sanksi terhadap pelaku usaha yang mencantumkan label halal namun tidak memiliki sertifikasi halal akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saran: 1) kepada pihak MUI dan BPJPH. Agar para pelaku usaha menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 UU JPH yaitu kewajiban memiliki sertifikasi halal pada setiap produk, saya menyarankan agar pihak MUI dan juga pihak dari BPJPH rutin melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan juga masyarakat selaku konsumen; 2) Saran kedua, saya ajukan kepada pihak pemerintah. Mengingat sanksi-sanksi yang tidak diatur dalam UU JPH akan diatur dalam PP, maka saya menyarankan agar pihak pemerintah cepat menyelesaikan PP tersebut.