Seiring perkembangan ekonomi, arus perdagangan bertumbuh semakin pesat. Dalam kegiatan perdagangan, merek merupakan unsur yang paling penting sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual. Merek mempunyai fungsi sebagai daya pembeda suatu produk dengan produk lainnya. Suatu merek tidak jarang memiliki persamaan dengan merek lainnya, sehingga membingungkan masyarakat selaku konsumen. Meskipun telah dilindungi oleh Undang-Undang, kasus peniruan merek tetap banyak terjadi, salah satu contoh adalah kasus merek terkenal white horse milik White Horse Ceramic Co, Ltd dengan merek white horse milik PT. White Horse Ceramic Indonesia. Berdasarkan hasil analisis terhadap studi kasus ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa pendaftaran merek white horse oleh PT. White Horse Ceramic Indonesia dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan asas itikad tidak baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, karena merek white horse milik White Horse Ceramic Co, Ltd telah lama digunakan sebagai nama badan hukum dan merupakan suatu merek terkenal di 14 negara yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Jepang, Korea, China, Taiwan, Spanyol, Italia, India, Indonesia, dan Myanmar. Studi kasus ini adalah untuk menganalisis sejauh mana pembenaran yuridis atas putusan Nomor 131 PK/PDT.SUS-HKI/2014 tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.