EMAIL: PASSWORD:
Front Office
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul


Kampus Emas UEU - Jakarta Barat

Phone : 021-5674223, ext 282
Fax :
E-mail : [email protected]
Website : http://library.esaunggul.ac.id

Support (Customer Service) :
[email protected]








Welcome..guys!

Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
LIVE SUPPORT


Astrid Chrisafi




! ATTENTION !

To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently

Still Confuse?
Please read our User Guide

Keyword
Mode
Expanded Search (for Free text search only)
 

UEU » Master Theses » Magister Hukum
Posted by [email protected] at 18/02/2019 14:10:31  •  701 Views


KAJIAN HUKUM SISTEM PERTANNGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KORPORASI DALAM KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Created by :
BRIKJON HASUGIAN ( 20160402030 )



SubjectPIDANA
PELAKU
KEJAHATAN
Alt. Subject CRIMINAL
ACTION
CRIME
Keywordkajian hukum
korperasi
perundnag-undangan

Description:

Dalam hukum perdata orang perseorangan bukanlah satu-satunya subjek hukum. Hal ini disebabkan masih ada subjek hukum lain yang memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum sama seperti orang perseorangan, Berdasarkan uraian diatas, maka dikemukakan rumusan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimanakah sistem pemidanaan korporasi sebagai subyek tindak pidana korporasi dalam kebijakan peraturan perundang-undangan Indonesia? 2. Bagamanakah sanksi pidana korporasi terhadap pelaku kejahatan korporasi dalam peraturan perundang-undangan indonesia ?. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum maka kecuali penciptanya, kematiannya pun juga ditentukan oleh hukum. Kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang kompleks baik itu dalam perencanaan maupun penyelenggaraannya, oleh karena itu untuk menyikapi masalah mengenai kejahatan korporasi tidak cukup hanya menggunakan hukum pidana saja, tetapi diperlukan suatu pengkajian hukum yang lebih kompherensif berkaitan dengan masalah kejahatan korporasi. Perkembangan pandangan bahwa subjek hukum pidana bukan hanya manusia saja tetapi juga korporasi, telah mengenyampingkan asas universitas delinquere non potest yang selama ini menjadi tameng bagi tidak dapat dipidananya korporasi yang melakukan kejahatan. Tahap-tahap perkembangan korporasi sebgai subyek tindak pidana, yang akhirnya memberikan pengukuhan pada pemidanaan korporasi (tanggungjawab pidana korporasi). Istilah �kebijakan hukum pidana� menurut Barda Nawawi Arief dapat pula disebut dengan istilah politik hukum pidana. Dalam kepustakaan asing, istilah �politik hukum pidana� ini sering dikenal dengan berbagai istilah, antara lain penal policy, criminal law policy atau strafrechtspolitiek. Hukum dapat diartikan sebagai suatu gejala masyarakat (social feit) yang mempunyai segi ganda, yakni kaidah/norma dan perilaku (yang unik/khas). Namun dari sisi keilmuan Hukum merupakan obyek dari penelitian berbagai disiplin keilmuan sehingga dikatan bahwa hukum adalah ilmu bersama (rechts is made wetenschap). Berbicara tentang pertanggunjawaban pidana, maka tidak dapat dilepaskan dengan tindak pidana. Bahwa terdapat pola aturan pemidanaan yang berlaku untuk korporasi secara seragam dan konsisten, dimana aturan tersebut dirumuskan dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia.Walaupun didalam pengertian tindak pidana tidak termasuk masalah pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana hanya menunjukkan dilarangnya sesuatu perbuatan.Kebanyakan hukum pidana..,Penetapan dan tempat korporasi sebagai subyek tindak pidana dalam peraturan Perundang-undangan Indonesia, terdapat dan diatur dalam diluar KUH pidana. Pengaturan sistem pemidanaan korporasi sebagai subyek tindak pidana pada dasarnya dapat digolongkan pada dua kategori pengaturan. Melakukan reformulasi kebijakan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada, yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Date Create:18/02/2019
Type:Text
Format:PDF
Language:Indonesian
Identifier:UEU-Master-20160402030
Collection ID:20160402030


Source :
Master Theses of Law

Relation Collection:
Fakultas Hukum

Coverage :
Civitas Akademika Universitas Esa Unggul

Rights :
@perpustakaan Universitas Esa Unggul 2019


Publication URL :
https://digilib.esaunggul.ac.id/kajian-hukum-sistem-pertanngungjawabanpidana-korporasi-terhadap-pelakukejahatan-korporasi-dalam-kebijakanperaturan-perundangundangan-diindonesia-12377.html




[ Free Download - Free for All ]

  1.  UEU-Master-12377-COVER.Image.Marked.pdf - 222 KB
  2.  UEU-Master-12377-KATA PENGANTAR.Image.Marked.pdf - 257 KB
  3.  UEU-Master-12377-ABSTRAK .Image.Marked.pdf - 321 KB
  4.  UEU-Master-12377-ABSTRACT.Image.Marked.pdf - 205 KB
  5.  UEU-Master-12377-DAFTAR ISI.Image.Marked.pdf - 207 KB
  6.  UEU-Master-12377-DAFTAR PUSTAKA.Image.Marked.pdf - 305 KB
  7.  UEU-Master-12377-MOTTO.Image.Marked.pdf - 202 KB
  8.  UEU-Master-12377-BAB 1.Image.Marked.pdf - 466 KB

[ FullText Content - Please, register first ]

  1. UEU-Master-12377-BAB2.Image.Marked.pdf - 487 KB
  2. UEU-Master-12377-BAB3.Image.Marked.pdf - 313 KB
  3. UEU-Master-12377-BAB4.Image.Marked.pdf - 507 KB
  4. UEU-Master-12377-BAB5.Image.Marked.pdf - 316 KB

 10 Similar Document...

     No similar subject found !

 10 Related Document...






HELP US !
You can help us to define the exact keyword for this document by clicking the link below :

hukum , kajian , kajian hukum , korperasi , perundnag-undangan



POLLING

Bagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?

Bagus Sekali
Baik
Biasa
Jelek
Mengecewakan




154826718


Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970017

Hits Today : 33719
Total Hits : 154826718

Visitors Online: 1


Calculated since
16 May 2012

You are connected from 172.17.121.29
using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])


UEU Digital Repository Feeds


Copyright © UEU Library 2012 - 2024 - All rights reserved.
Dublin Core Metadata Initiative and OpenArchives Compatible
Developed by Hassan