Penulis membuat analisa hukum tentang putusan pengadilan yang telah menerima dan
mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, namun di dalam perkara tersebut
Penggugat juga telah mendalilkan adanya perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi yang
dilakukan oleh pihak Penggugat sendiri. Putusan hakim hakim tersebut adalah Putusan
Pengadilan Negeri 1A Jakarta Pusat Nomor 635/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31
Oktober 2017. Permasalahan yang diangkat oleh Penulis, apakah diperbolehkan
melakukan penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi ?
Penulis memberi judul skripsi ini : PENGGABUNGAN GUGATAN PERBUATAN
MELAWAN HUKUM DENGAN PERBUATAN INGKAR JANJI (Analisa Putusan
Pengadilan Negeri Kelas 1a Khusus Jakarta Pusat Nomor :
635/PDT.G/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Oktober 2017). Dalam penulisan skripsi ini,
penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini
menggunakan jenis data yang berasal dari sumber data sekunder yang berasal dari bahanbahan pustaka, baik yang meliputi dokumen-dokumen tertulis yang berupa perjanjian jual
beli hak pakai, surat peringatan somasi, surat gugatan, eksepsi dan jawaban tergugat,
duplik, daftar bukti tertulis, kesimpulan dan putusan.