|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Undergraduate Theses » Hukum Posted by [email protected] at 04/12/2020 11:09:38 • 752 Views
ANALISIS HUKUM PELANGGARAN PIDANA ATAS IZIN PENYIARAN
TELEVISI BERLANGGANAN BERDASARKAN PUTUSAN PERKARA
NOMOR 129/PID.B/2015/PT.PBRCreated by :
HASRUL ZAIN ( 201541197 )
Subject: | HUKUM PENYIARAN | Alt. Subject : | BROADCASTING LAW | Keyword: | IZIN PENYIARAN TV BERLANGGANAN HUKUM PENYIARAN |
Description:
Program siaran berlangganan adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan
dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis atau
karakter yang disiarkan oleh lembaga penyiaran berlangganan.1 Berkaitan dengan izin
prinsip penyelenggaraan penyiaran, masih banyaknya pelanggaran seperti pada
halnya tidak memperpanjang izin prinsip penyelenggaraan penyiaran (IPP) namun
tetap melakukan siaran televisi berlangganan kepada pelanggan. Putusan Nomor
129/PID.B/2015/PT.PBR, bahwa terdakwa pada bulan Januari 2013 sampai dengan
bulan Juni 2013 bertempat di PT. Hanoki Joeylin Sejahtera melanggar ketentuan
sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin
prinsip penyelenggaran penyiaran. Oleh karena itu, peneliti meneliti penelitian ini
dengan rumusan masalah Bagaimana analisis hukum Lembaga Penyiaran yang
melakukan pelanggaran perizinan yang tidak diperpanjang namun tetap melakukan
penyebarluasan siaran berdasarkan Putusan Perkara Nomor 129/PID.B/2015/PT.PBR
dan Bagaimana akibat hukum bagi Lembaga Penyiaran yang melanggar ketentuan
perizinan yang tidak diperpanjang setelah adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis
normative dengan tipe penelitian deskriptif analisis berdasarkan teori-teori Hukum
Penyiaran, teori Perizinan Penyiaran, Pedoman Perilaku Siaran dan Standarisasi
Siaran, Mekanisme Perizinan, Tata Cara Perizinan, Tindak Pidana Penyiaran, Sanksi
Administrasi Penyiaran. Tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan suatu tindak
pelanggaran pada pelaksanaan penyiaran yang disebabkan tidak adanya izin prinsip
penyelenggaraan penyiaran. Namun, Putusan pengadilan yang mengadili terdakwa
tanpa adanya upaya penggunaan sanksi administrasi terlebih dahulu sesuai Pasal 55
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang upaya pertama
adalah berbentuk teguran sebanyak 2 kali, sedang dalam Putusan ini ketika terdakwa
melakukan pelanggaran penyiaran saksi melaporkan kepada kepolisian dan ditindak
secara tindakan pidana yang mana tindakan pidana adalah berupa kejahatan.
Berdasarkan teori pidana ultimum remedium, Sanksi pidana merupakan sanksi
pamungkas atau terakhir dalam penegakan hukum. PT. Hanoki Joeylin Sejahtera juga
melakukan perjanjian secara lisan kepada direktur PT. Batam Cable Vision untuk
menyiarkan saluran telivisi hingga kerumah pelanggan dengan membayar iuran
sebesar Rp. 6000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulannya. Penyebarluasan siaran
yang dilakukan dengan bekerjasama dengan PT. Batam Cable Vision untuk menyalurkan siaran televisi sampai kerumah pelanggan adalah dengan sumber siaran
dari PT. Batam Cable Vision. Pada tanggal 29 Desember 2012, izin prinsip
penyelenggaraan penyiaran yang dimiliki oleh PT. Hanoki Joeylin Sejahtera telah
berakhir dan seharusnya mengajukan perpanjangan izin tersebut ke Menteri
Komunikasi dan Informatika namun Tiopan Lumban Tobing selaku direktur PT.
Hanoki Joeylin Sejahtera selanjutnya disebut terdakwa pada kasus ini tetap
melakukan siaran ke pelanggan dengan memungut iuran setiap bulannya sejak bulan
Januari 2013 hingga Juni 2013.
Contributor | : |
- Devica Rully Masrur, SH., MH., LLM
| Date Create | : | 04/12/2020 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Undergraduate-201541197 | Collection ID | : | 201541197 |
Source : Undergraduate Theses of Law
Relation Collection: Fakultas Ilmu Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @perpustakaan Universitas Esa Unggul 2020
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/analisis-hukum-pelanggaran-pidana-atas-izin-penyiarantelevisi-berlangganan-berdasarkan-putusan-perkaranomor-129pidb2015ptpbr-17462.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Undergraduate-17462-cover.Image.Marked.pdf - 305 KB
- UEU-Undergraduate-17462-pengesahan.Image.Marked.pdf - 461 KB
- UEU-Undergraduate-17462-pernyataan.Image.Marked.pdf - 456 KB
- UEU-Undergraduate-17462-persetujuan publikasi.Image.Marked.pdf - 164 KB
- UEU-Undergraduate-17462-persetujuan.Image.Marked.pdf - 268 KB
- UEU-Undergraduate-17462-kata pengantar.Image.Marked.pdf - 403 KB
- UEU-Undergraduate-17462-abstrak.Image.Marked.pdf - 228 KB
- UEU-Undergraduate-17462-daftar isi.Image.Marked.pdf - 568 KB
- UEU-Undergraduate-17462-bab 1.Image.Marked.pdf - 433 KB
- UEU-Undergraduate-17462-daftar pustaka.Image.Marked.pdf - 338 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Undergraduate-17462-bab2.Image.Marked.pdf - 683 KB 2. UEU-Undergraduate-17462-bab3.Image.Marked.pdf - 564 KB 3. UEU-Undergraduate-17462-bab4.Image.Marked.pdf - 679 KB 4. UEU-Undergraduate-17462-bab5.Image.Marked.pdf - 415 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 2
Total Visitor : 1970153
Hits Today : 39400
Total Hits : 159462808
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|