|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Undergraduate Theses » Hukum Posted by [email protected] at 03/11/2014 11:29:47 • 7356 Views
ANALISIS TINDAK PIDANA INSIDER TRADING DI BIDANG PASAR
MODAL SEBAGAI PREDICATE CRIME ON MONEY LAUNDERINGCreated by :
DEVI ERLIA SUSANTY ( 2010-41-084 )
Subject: | ANALISIS TINDAK PIDANA INSIDER TRADING DI BIDANG PASAR
MODAL SEBAGAI PREDICATE CRIME ON MONEY LAUNDERING | Alt. Subject : | ANALISIS TINDAK PIDANA INSIDER TRADING DI BIDANG PASAR
MODAL SEBAGAI PREDICATE CRIME ON MONEY LAUNDERING | Keyword: | TINDAK PIDANA INSIDER TRADING DI BIDANG PASAR |
Description:
Tindak Pidana Insider Trading di bidang pasar modal ini kerap kali dikaitkan dengan
tindak pidana penggelapan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang
merupakan kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan atas hasil
kejahatan utama (core crime / predicate crime). Perdagangan dengan informasi orang
dalam (insider trading) adalah tindakan berbahaya dan merugikan bagi pasar modal,
insider trading itu sendiri dapat diartikan juga dengan �kolusi�. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) harus aktif dalam menggalang kekuatan untuk menangkal terjadinya tindak pidana
di pasar modal. Salah satu langkahnya adalah dengan menyiapkan perangkat hukum.
Dalam melakukan penegakan hukum seharusnya perangkat hukum yang ada mengacu pada
tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum.
Dalam hal menegakkan hukum tentunya OJK mengalami banyak hambatan dalam
pembuktian tindak pidana insider trading di bidang pasar modal sebagai predicate crime
on money laundering dan bagaimana penanggulangan tindak pidana insider trading di
bidang pasar modal tersebut. Dengan menggunakan metode penilitian yang bersifat
empiris dan menggunakan data primer serta sekunder seperti data-data yang didapat dari
hasil wawancara dengan pihak OJK serta bahan-bahan hukum lainnya seperti UU TPPU,
UU Pasar Modal, dan UU OJK, yang dilengkapi dengan bahan hukum seperti buku, jurnal,
artikel yang berhubungan dengan penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa Hambatan
yang ditemukan adalah adanya kelemahan UU Pasar Modal dalam hal menjangkau pelaku
insider trading di luar pengertian yang diberikan oleh UU Pasar Modal. Pembuktian pada
kasus insider trading sebagai predicate crime on money laundering sulit dilakukan karna
tidak dapat di akomodir hanya dengan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, hal ini
disebabkan praktek insider trading biasanya dilakukan secara lisan. Hambatan lainnya
adalah tidak adanya batasan waktu yang diperlukan oleh orang dalam untuk melakukan
suatu transaksi perdagangan setelah suatu fakta material dibuka untuk umum. Pengaturan
mengenai tindak pidana perdagangan orang dalam (insider trading) diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (UU Pasar Modal), mengatur mengenai sanksi yang diberikan dan
pertanggungjawaban pelakunya. Sanksi yang diatur oleh UU Pasar Modal lebih
menitikberatkan pada sanksi administrasi sedangkan KUHP mengatur sanksi pidana.
Dengan adanya kepastian hukum dalam pasar modal maka investor akan datang untuk
menanamkan modalnya dalam pasar modal Indonesia. OJK harus berkoordinasi dengan
lembaga-lembaga penegakkan hukum lainnya. OJK harus berusaha agar perluasan
wewenang dan amandemen Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Tindak pidana insider trading yang sifatnya
adalah membuka rahasia perusahaan dapat di akomodir dan dilanjutkan ke arah pidana
agar terdapat efek jera bagi pelaku tindak pidana insider trading di bidang pasar modal.
Perlu adanya peningkatan profesionalitas dari regulator, self regulatory organization
(SRO), dan para pelaku pasar secara berkesinambungan. Selain itu OJK harus terus
proaktif melakukan investigasi indikasi kejahatan pasar modal dan menerapkan civil
penalty.
Date Create | : | 03/11/2014 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Undergraduate-undergraduate_2010-41-084 | Collection ID | : | undergraduate_2010-41-084 |
Source : Undergraduate these law of faculty
Relation Collection: Universitas Esa Unggul
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : copyright2014@esaunggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/analisis-tindak-pidana-insider-trading-di-bidang-pasarmodal-sebagai-predicate-crime-on-money-laundering-3456.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Undergraduate-3456-BABI.pdf - 234 KB
- UEU-Undergraduate-3456-COVER.pdf - 22 KB
- UEU-Undergraduate-3456-MOTO.pdf - 58 KB
- UEU-Undergraduate-3456-LEMBAR PERSETUJUAN.pdf - 1129 KB
- UEU-Undergraduate-3456-LEMBAR PENGESAHAN.pdf - 929 KB
- UEU-Undergraduate-3456-ABSTRAK.pdf - 12 KB
- UEU-Undergraduate-3456-KATA PENGANTAR.pdf - 40 KB
- UEU-Undergraduate-3456-DAFTAR ISI.pdf - 40 KB
- UEU-Undergraduate-3456-DAFTAR PUSTAKA.pdf - 70 KB
- UEU-Undergraduate-3456-DAFTAR PUSTAKA.pdf - 70 KB
- UEU-Undergraduate-3456-DAFTAR TABEL & GAMBAR.pdf - 34 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Undergraduate-3456-BABII.pdf - 598 KB 2. UEU-Undergraduate-3456-BABIII.pdf - 777 KB 3. UEU-Undergraduate-3456-BABIV.pdf - 128 KB 4. UEU-Undergraduate-3456-BABV.pdf - 43 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970017
Hits Today : 71853
Total Hits : 154864852
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|