|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Undergraduate Theses » Hukum Posted by [email protected] at 27/04/2015 16:56:52 • 534 Views
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN SELA DALAM PERMOHONAN
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945(STUDI PERKARA : PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 133/PUU-VII/2009)Created by :
ELSA SAGALA ( 201141122 )
Subject: | UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 | Alt. Subject : | STUDI PERKARA : PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 133/PUU-VII/2009) | Keyword: | UUD REPUBLIK INDONESIA 1945 |
Description:
Pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai kewenangan masing-masing-baik itu
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam kewenangannya mengambil
setiap keputusan yang ada, semua harus didasar dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dari dua lembaga tertinggi ini juga mempunyai fungsi dan kewenangan dalam
menjalankan tugasnya. Di berbagai negara tata cara menyusun dan menentukan
wewenang kekuasaan kehakiman berbeda-beda negara yang satu dengan negara yang
lainnya. Secara garis besar, susunan kekuasaan kehakiman suatu negara dapat ditinjau
dari berbagai dasar yaitu pertama, perbedaan antara badan peradilan umum (the
ordinary court) dan badan peradilan khusus ( the special court). Dalam kekuasaan
kehakiman Mahkamah Agung mempunyai banyak lingkup peradilan yaitu, peradilan
umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer dan
semuanya juga melanjankan tugas dan fungsi masing-masing, lain halnya dengan
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Pada Pasal Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 jo.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan, memutus Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Memutus Sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945,Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. Dari tugas dan wewenang tersebut, dalam kasus Bibit dan Chandra
adanya Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 32 ayat (1) huruf c,
bertentangannya Pasal tersebut membuat Bibit dan Chandra yang pada saat itu
menjadi pimpinan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) mengajukan permohonan
pengujian undang-undang kepada Mahkamah konstitusi agar Mahkamah Konstitusi
dapat melihat dan menilai bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 32
ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam isi Pasal 32 ayat
(1) huruf c tersebut tidak adanya proses putusan pengadilan pada pemberhentian
jabatan pada pimpinan KPK. Sebagaimana setiap Lembaga Negara mempunyai
aturan perundang-undangan bahwa setiap Pejabat Negara yang melakukan pelangaran
atau suatu tindak pidana menurut aturan yang berlaku seperti contoh Lembaga
Kepolisian Republik Indonesia, pemberhentian secara tetap harus didasari dengan
adanya putusan pengadilan. Hal putusan pengadilan yang tidak tertera pada Pasal 32
ayat (1) huruf c tersebut yang melandasi Bibit dan Chandra sebagai para pemohon
pengujian undang-undang untuk mengeluarkan putusan sela kepada Mahkamah
konstitusi sebelum adanya putusan akhir. Dalam putusan sela itu sendiri Mahkamah
Konstitusi hanya mengeluarkan putusan sela pada sengketa kewenangan lembaga
negara menurut ketentuan undang-undang Mahkamah Konstitusi. Tidak adanya
kepastian hukum dan perlindungan hukum jika undang-undang KPK tersebut
ditetapkan kepada pemimpin kpk, dan merasa hak kontitusional mereka merasa
dirugikan akibat undang-undang KPK tersebut.
Date Create | : | 27/04/2015 | Type | : | Text | Format | : | pdf | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Undergraduate-201141122 | Collection ID | : | 201141122 |
Source : Undergraduate these law of faculty
Relation Collection: Universitas Esa Unggul
Coverage : Civitas Academika Universitas Esa Unggul
Rights : copyright@2015 esa unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/tinjauan-yuridis-putusan-sela-dalam-permohonanpengujian-undangundang-terhadap-undangundang-dasarnegara-republik-indonesia-1945studi-perkara--putusanmahkamah-konstitusi-nomor-133puuvii2009-5374.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Undergraduate-5374-cover.pdf - 28 KB
- UEU-Undergraduate-5374-pernyataan.pdf - 3040 KB
- UEU-Undergraduate-5374-persetujuan.pdf - 3096 KB
- UEU-Undergraduate-5374-pengesahan.pdf - 3499 KB
- UEU-Undergraduate-5374-abstrak.pdf - 67 KB
- UEU-Undergraduate-5374-kata pengantar.pdf - 67 KB
- UEU-Undergraduate-5374-daftar isi.pdf - 67 KB
- UEU-Undergraduate-5374-Putusan Provisi Perkara 133_RPH 28 Oktober 2009_telah baca_2.pdf - 162 KB
- UEU-Undergraduate-5374-putusan_sidang_Draft Putusan UU KPK_telah baca 25 November 2.pdf - 325 KB
- UEU-Undergraduate-5374-daftar. pustaka..pdf - 131 KB
- UEU-Undergraduate-5374-bab 1.pdf - 285 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Undergraduate-5374-BAB2.pdf - 226 KB 2. UEU-Undergraduate-5374-BAB3.pdf - 226 KB 3. UEU-Undergraduate-5374-BAB4.pdf - 226 KB 4. UEU-Undergraduate-5374-BAB5.pdf - 227 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
No related subject found !
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970162
Hits Today : 14184
Total Hits : 159839608
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|