Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, Rumah sakit diartikan sebagai pelayanan kesehatan paripurna yaitu pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta sebagai pusat rujukan kesehatan masyarakat. Fungsi rumah sakit yang tertuang dalam Permenkes 159b/MENKES/PER/II/1988 adalah rumah sakit menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan perawatan, pelayanan rehabilitasi dan pencegahan serta peningkatan kesehatan. Dalam mewujudukan fungsi tersebut maka rumah sakit harus mempunyai kemampuan pelayanan sekurang-kurangnya pelayanan medik umum, gawat darurat, pelayanan keperawatan, rawat jalan, rawat inap, operasi/bedah, pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik, farmasi, gizi, sterilisasi, rekam medik, pelayanan administrasi dan manajemen, penyuluhan kesehatan masyarakat, pemulasaran jenazah, laundry, dan ambulance, pemeliharaan sarana rumah sakit, serta pengolahan limbah (Kemenkes RI, 2010).