Penggunaan Media (Internet) kebutuhan tambahan manusia akan akses informasi dan hiburan. Internet memiliki kekuatan yang sangat besar untuk menggabungkan berbagai karakter media massa sebelumnya. Media Internet telah menjadi konvergen media yang memenuhi kebutuhan manusia secara mudah, murah, cepat, dan efesien. Perkembangan media komunikasi membawa perubahan baru dalam prinsip dan cara orang menggunakan media massa atau komunikasi. Internet tidak hanya memiliki sisi positif, seperti adanya Email, Facebook, dan yang lainnya, tapi juga berdampak negatif termasuk dibidang keasusilaan yang terjadi akhir-akhir ini yaitu Prostitusi Online. Prostitusi merupakan permasalahan yang sangat kompleks karena solusi dari aspek kehidupan masyarakat. Kegiatan prostitusi aspek sosial, gender, hukum, kesehatan, moral dan etika, agama, pendidikan, psikologis, ekonomi dan industrialisasi, dan juga masalah politik. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terdapat masalah yang menggunakan media sosial yang baik dan benar, berdasarkan penelitian yang dilakukan, berdasarkan Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, keputusan hakim terhadap Putusan Pengadilan Nomor 51 / Pid .Sus / 2020 / PN Tsm sudah benar, namun belum memenuhi ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena dalam keterangan saksi dan perbuatan terdakwa, seharusnya Hakim lebih jeli dalam mendalami kasus kasus ini, karena perbuatan terdakwa masuk kedalam unsur-unsur yang ada di pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang pembantuan terhadap mucikari yang mengambil keuntungan dari tindakan prostitusi.