 |
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
library@esaunggul.ac.id |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
perpus@esaunggul.ac.id |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
 Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Undergraduate Theses » Hukum Posted by lennynamaku@ymail.com at 16/01/2014 15:53:43 • 921 Views
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLIEN ADVOKAT
DITINJAU DARI UU NO.18 TAHUN 2003Created by :
GIDION STEVEN HUTAGALUNG ( 200741141 )
Subject: | PERLINDUNGAN HUKUM | Alt. Subject : | PERLINDUNGAN HUKUM | Keyword: | perlindungan hukum advokat
|
Description:
Pembukaan Kode Etik Advokat menegaskan bahwa Advokat sebagai profesi
terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah
perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang
didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh
kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi
Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak
hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara
teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Oleh karena itu juga,
setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia
dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya
diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah
dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana
ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya
tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi
dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan
kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam
menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat
dan terutama kepada dirinya sendiri. Perlindungan hukum terhadap klien advokat
bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat advokat, meningkatkan pelayanan
yang lebih baik oleh advokat, menghindari advokat dari tindakan semena-mena
atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, memberikan efek jera dan memberikan
rasa keadilan bagi advokat dan klien itu sendiri. Untuk itu perlindungan hukum
terhadap klien advokat merupakan upaya menjaga citra dan kualitas advokat, dan
bentuk penerapan sanksi bagi advokat yang bermasalah. Penegakan hukum tak
bisa berdiri di atas satu kaki. Peran negara--polisi, jaksa, dan hakim--hanyalah
satu kaki penyangga. Satu kaki lainnya adalah peran masyarakat, terutama
advokat. Dalam konteks penegakan hukum, kehadiran advokat bukan semata-mata
membela hak-hak terdakwa. Justru urgensinya terletak pada terciptanya peradilan
yang adil dan keadilan yang merata. Maka advokat merupakan salah satu elemen
terpenting dalam penegakan hukum. Merekalah yang memperantarai kepentingan
hukum masyarakat berhadapan dengan negara. Karena itu, institusi advokat yang
bersih dan berintegritas tinggi akan berkorelasi positif dengan tegaknya hukum di
negeri ini. Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa
peradilan yang jujur, adil, dan berkepastian hukum "memerlukan profesi advokat
yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab". Sayangnya, cita-cita itu belum
sepenuhnya terwujud. Sementara itu, jati diri advokat sebagai warga negara
Indonesia yang bersikap kesatria serta jujur dalam mempertahankan keadilan dan
kebenaran dilandasi moral yang tinggi dan mulia demi tegaknya hukum--seperti
termaktub dalam kode etik advokat--nyaris tak terlihat. Yang tampak kini adalah
kiprah para advokat yang berkhidmat pada materi dan ketenaran, bukan pada
kebenaran. Modusnya: memburu kasus-kasus yang bakal mendatangkan
popularitas atau imbalan besar, tak peduli pada substansi hukum dan
kebenarannya. Padahal dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Advokat disebutkan
bahwa advokat bekerja bukan semata-mata demi bayaran materi, melainkan
terutama bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Melihat kondisi advokat kini yang tak lagi
sesuai dengan khitah tersebut, revitalisasi idealisme dan kepribadian advokat
harus dilakukan. Bagaimana caranya? Di sinilah pentingnya sebuah organisasi
tunggal advokat (single bar association) yang berwibawa, bertanggung jawab, dan
demokratis.
Date Create | : | 16/01/2014 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Undergraduate-200741141 | Collection ID | : | 200741141 |
Source : Perpustakaan Esa Unggul
Relation Collection: Universitas Esa Unggul
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : Copyright @2014 by UEU Library
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/perlindungan-hukum-terhadap-klien-advokatditinjau-dari-uu-no18-tahun-2003-2116.html
[ Free Download - Free for All ]
UEU-Undergraduate-2116-cover.pdf - 47 KB UEU-Undergraduate-2116-abstrak.pdf - 49 KB UEU-Undergraduate-2116-kata pengantar.pdf - 52 KB UEU-Undergraduate-2116-daftar isi.pdf - 45 KB UEU-Undergraduate-2116-daftar pustaka.pdf - 32 KB UEU-Undergraduate-2116-bab1.pdf - 45 KB UEU-Undergraduate-2116-HALAMAN PERSEMBAHAN.pdf - 97 KB UEU-Undergraduate-2116-HALAMAN PERSETUJUAN.pdf - 118 KB UEU-Undergraduate-2116-HALAMAN PENGESAHAN.pdf - 147 KB UEU-Undergraduate-2116-HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN.pdf - 146 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Undergraduate-2116-Bab2.pdf - 192 KB 2. UEU-Undergraduate-2116-bab3.pdf - 151 KB 3. UEU-Undergraduate-2116-bab4.pdf - 79 KB 4. UEU-Undergraduate-2116-bab5.pdf - 36 KB
10 Similar Document...
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?

       
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970354
Hits Today : 93813
Total Hits : 171645464
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; +claudebot@anthropic.com)
|