Pembukaan Kode Etik Advokat menegaskan bahwa Advokat sebagai profesi
terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah
perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang
didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh
kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi
Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak
hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara
teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Oleh karena itu juga,
setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia
dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya
diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah
dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana
ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya
tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi
dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan
kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam
menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat
dan terutama kepada dirinya sendiri. Perlindungan hukum terhadap klien advokat
bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat advokat, meningkatkan pelayanan
yang lebih baik oleh advokat, menghindari advokat dari tindakan semena-mena
atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, memberikan efek jera dan memberikan
rasa keadilan bagi advokat dan klien itu sendiri. Untuk itu perlindungan hukum
terhadap klien advokat merupakan upaya menjaga citra dan kualitas advokat, dan
bentuk penerapan sanksi bagi advokat yang bermasalah. Penegakan hukum tak
bisa berdiri di atas satu kaki. Peran negara--polisi, jaksa, dan hakim--hanyalah
satu kaki penyangga. Satu kaki lainnya adalah peran masyarakat, terutama
advokat. Dalam konteks penegakan hukum, kehadiran advokat bukan semata-mata
membela hak-hak terdakwa. Justru urgensinya terletak pada terciptanya peradilan
yang adil dan keadilan yang merata. Maka advokat merupakan salah satu elemen
terpenting dalam penegakan hukum. Merekalah yang memperantarai kepentingan
hukum masyarakat berhadapan dengan negara. Karena itu, institusi advokat yang
bersih dan berintegritas tinggi akan berkorelasi positif dengan tegaknya hukum di
negeri ini. Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa
peradilan yang jujur, adil, dan berkepastian hukum "memerlukan profesi advokat
yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab". Sayangnya, cita-cita itu belum
sepenuhnya terwujud. Sementara itu, jati diri advokat sebagai warga negara
Indonesia yang bersikap kesatria serta jujur dalam mempertahankan keadilan dan
kebenaran dilandasi moral yang tinggi dan mulia demi tegaknya hukum--seperti
termaktub dalam kode etik advokat--nyaris tak terlihat. Yang tampak kini adalah
kiprah para advokat yang berkhidmat pada materi dan ketenaran, bukan pada
kebenaran. Modusnya: memburu kasus-kasus yang bakal mendatangkan
popularitas atau imbalan besar, tak peduli pada substansi hukum dan
kebenarannya. Padahal dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Advokat disebutkan
bahwa advokat bekerja bukan semata-mata demi bayaran materi, melainkan
terutama bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Melihat kondisi advokat kini yang tak lagi
sesuai dengan khitah tersebut, revitalisasi idealisme dan kepribadian advokat
harus dilakukan. Bagaimana caranya? Di sinilah pentingnya sebuah organisasi
tunggal advokat (single bar association) yang berwibawa, bertanggung jawab, dan
demokratis.