EMAIL: PASSWORD:
Front Office
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul


Kampus Emas UEU - Jakarta Barat

Phone : 021-5674223, ext 282
Fax :
E-mail : [email protected]
Website : http://library.esaunggul.ac.id

Support (Customer Service) :
[email protected]








Welcome..guys!

Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
LIVE SUPPORT


Astrid Chrisafi




! ATTENTION !

To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently

Still Confuse?
Please read our User Guide

Keyword
Mode
Expanded Search (for Free text search only)
 

UEU » Undergraduate Theses » Hukum
Posted by [email protected] at 16/01/2014 15:53:43  •  882 Views


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLIEN ADVOKAT DITINJAU DARI UU NO.18 TAHUN 2003

Created by :
GIDION STEVEN HUTAGALUNG ( 2007 � 41 - 141 )



SubjectPERLINDUNGAN HUKUM
Alt. Subject PERLINDUNGAN HUKUM
Keywordperlindungan
hukum
advokat

Description:

Pembukaan Kode Etik Advokat menegaskan bahwa Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku. Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. Perlindungan hukum terhadap klien advokat bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat advokat, meningkatkan pelayanan yang lebih baik oleh advokat, menghindari advokat dari tindakan semena-mena atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi advokat dan klien itu sendiri. Untuk itu perlindungan hukum terhadap klien advokat merupakan upaya menjaga citra dan kualitas advokat, dan bentuk penerapan sanksi bagi advokat yang bermasalah. Penegakan hukum tak bisa berdiri di atas satu kaki. Peran negara--polisi, jaksa, dan hakim--hanyalah satu kaki penyangga. Satu kaki lainnya adalah peran masyarakat, terutama advokat. Dalam konteks penegakan hukum, kehadiran advokat bukan semata-mata membela hak-hak terdakwa. Justru urgensinya terletak pada terciptanya peradilan yang adil dan keadilan yang merata. Maka advokat merupakan salah satu elemen terpenting dalam penegakan hukum. Merekalah yang memperantarai kepentingan hukum masyarakat berhadapan dengan negara. Karena itu, institusi advokat yang bersih dan berintegritas tinggi akan berkorelasi positif dengan tegaknya hukum di negeri ini. Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa peradilan yang jujur, adil, dan berkepastian hukum "memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab". Sayangnya, cita-cita itu belum sepenuhnya terwujud. Sementara itu, jati diri advokat sebagai warga negara Indonesia yang bersikap kesatria serta jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi dan mulia demi tegaknya hukum--seperti termaktub dalam kode etik advokat--nyaris tak terlihat. Yang tampak kini adalah kiprah para advokat yang berkhidmat pada materi dan ketenaran, bukan pada kebenaran. Modusnya: memburu kasus-kasus yang bakal mendatangkan popularitas atau imbalan besar, tak peduli pada substansi hukum dan kebenarannya. Padahal dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Advokat disebutkan bahwa advokat bekerja bukan semata-mata demi bayaran materi, melainkan terutama bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Melihat kondisi advokat kini yang tak lagi sesuai dengan khitah tersebut, revitalisasi idealisme dan kepribadian advokat harus dilakukan. Bagaimana caranya? Di sinilah pentingnya sebuah organisasi tunggal advokat (single bar association) yang berwibawa, bertanggung jawab, dan demokratis.

Date Create:16/01/2014
Type:Text
Format:PDF
Language:Indonesian
Identifier:UEU-Undergraduate-2007 � 41 - 141
Collection ID:2007 � 41 - 141


Source :
Perpustakaan Esa Unggul

Relation Collection:
Universitas Esa Unggul

Coverage :
Civitas Akademika Universitas Esa Unggul

Rights :
Copyright @2014 by UEU Library


Publication URL :
https://digilib.esaunggul.ac.id/perlindungan-hukum-terhadap-klien-advokatditinjau-dari-uu-no18-tahun-2003-2116.html




[ Free Download - Free for All ]

  1.  UEU-Undergraduate-2116-cover.pdf - 47 KB
  2.  UEU-Undergraduate-2116-persetujuan.pdf - 111 KB
  3.  UEU-Undergraduate-2116-pengesahan.pdf - 92 KB
  4.  UEU-Undergraduate-2116-pernyataan keaslian.pdf - 146 KB
  5.  UEU-Undergraduate-2116-abstrak.pdf - 49 KB
  6.  UEU-Undergraduate-2116-kata pengantar.pdf - 52 KB
  7.  UEU-Undergraduate-2116-daftar isi.pdf - 45 KB
  8.  UEU-Undergraduate-2116-daftar pustaka.pdf - 32 KB
  9.  UEU-Undergraduate-2116-bab1.pdf - 45 KB

[ FullText Content - Please, register first ]

  1. UEU-Undergraduate-2116-Bab2.pdf - 192 KB
  2. UEU-Undergraduate-2116-bab3.pdf - 151 KB
  3. UEU-Undergraduate-2116-bab4.pdf - 79 KB
  4. UEU-Undergraduate-2116-bab5.pdf - 36 KB

 10 Similar Document...



 10 Related Document...






HELP US !
You can help us to define the exact keyword for this document by clicking the link below :

advokat , hukum , perlindungan



POLLING

Bagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?

Bagus Sekali
Baik
Biasa
Jelek
Mengecewakan




154450537


Visitors Today : 4
Total Visitor : 1970002

Hits Today : 34206
Total Hits : 154450534

Visitors Online: 1


Calculated since
16 May 2012

You are connected from 172.17.121.29
using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])


UEU Digital Repository Feeds


Copyright © UEU Library 2012 - 2024 - All rights reserved.
Dublin Core Metadata Initiative and OpenArchives Compatible
Developed by Hassan