|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Journal » Hukum Posted by [email protected] at 25/10/2021 11:04:05 • 365 Views
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MEMUAT KEADILAN SOSIAL DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANGCreated by :
Anna Triningsih ( 8861160017 ) Oly Viana Agustine
Subject: | KONSTITUSI UNDANG-UNDANG | Alt. Subject : | CONSTITUTION LAW | Keyword: | Keadilan Sosial Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang |
Description:
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang lahir berdasarkan amandemen UUD 1945 memiliki fungsi sebagai lembaga terakhir penafsir konstitusi atau yang sering disebut sebagai the final interpreter of constitution. Fungsi ini biasanya dilaksanakan Mahkamah Konstitusi dalam kewenangannya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Terhadap frasa, ayat, pasal atau undang-undang yang dianggap tidak jelas atau multitafsir telah dimohonkan untuk diberikan penafsiran sesuai dengan konstitusi. Pun demikian dengan frasa keadilan sosial yang terdapat dalam beberapa undang-undang yang telah diputus Mahkamah Konstitusi. Terdapat 16 (enam belas) putusan dengan 10 (sepuluh) isu konstitusional dalam pengujian undang-undang selama periode 2003�2010 dalam bidang ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, ketenagakerjaan, sistem jaminan sosial nasional, sumber daya air, penanaman modal, pajak penghasilan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan pertambangan mineral dan batu bara. Dari 10 isu konstitusional tersebut, dalam pertimbangan hukumnya
Mahkamah lebih sering memilih menggunakan interpretasi gramatikal, interpretasi
historis, interpretasi teleologis atau sosiologis dan interpretasi komparatif atau
perbandingan. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keadilan sosial dalam
Pembukaan UUD 1945, mengandung makna �penguasaan negara� artinya negara
harus menjadikan penguasaan terhadap cabang produksi yang dikuasainya itu
memenuhi tiga hal yang menjadi kepentingan masyarakat: ketersediaan yang
cukup, distribusi yang merata, dan terjangkaunya harga bagi orang banyak. Dengan
dikuasai oleh negara, keadilan sosial diartikan mencakup makna penguasaan oleh
negara dalam luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan
rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan �bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya�, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan
publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.
Date Create | : | 25/10/2021 | Type | : | Text | Format | : | pdf | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Journal-11_1970 | Collection ID | : | 11_1970 |
Source : Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4, Desember 2019
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @2021 Perpustakaan Universitas Esa Unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/putusan-mahkamah-konstitusi-yang-memuat-keadilan-sosial-dalam-pengujian-undangundang-22239.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Journal-22239-11_1970.pdf - 723 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
...No Files...
[ Link of Contents]
- PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MEMUAT KEADILAN SOSIAL DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1648
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970152
Hits Today : 1343
Total Hits : 159424751
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|