|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Journal » Hukum Posted by [email protected] at 12/11/2021 09:18:08 • 381 Views
KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUNCTO KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATACreated by :
Joko Widarto ( 0326067103� )
Subject: | TRANSAKSI ELEKTRONIK KONTRAK LEGAL BINDING | Alt. Subject : | ELECTRONIC TRANSACTIONS CONTRACT LEGAL BINDING | Keyword: | keabsahan kontrak elektronik alat bukti |
Description:
Perkembangan teknologi informasi, khususnya internet, memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi aktivitas kehidupan manusia. Dari aspek hukum timbul permasalahan mengenai keabsahan suatu kontrak elektronik dan permasalahan mengenai dapat atau tidaknya suatu kontrak elektronik dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah suatu kontrak elektronik dapat dikatakan sah dan bagaimana kekuatan pembuktian dan keabsahan kontrak elektronik jika dikemudian hari terjadi sengketa antara para pihak, khususnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara dengan dua orang notaris, empat orang pelaku usaha kontrak elektronik, e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai keabsahan kontrak elektronik dan kekuatan pembuktian dan keabsahan kontrak elektronik sebagai alat bukti (tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti), para pelaku usaha kontrak elektronik e-commerce (kontrak elektronik adalah sah dan dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah sama seperti dokumen kontrak konvensional), para notaris (satu orang notaris berpendapat bahwa kontrak elektronik adalah sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti; satu orang notaris berpendapat bahwa kontrak yang dilakukan secara elektronik dapat dikatakan sah namun masih sulit untuk dapat diterima sebagai alat bukti). hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih terdapat perbedaan pandangan mengenai keabsahan kontrak elektronik dan kekuatan kontrak elektronik yang dilakukan secara online sebagai alat bukti jika merujuk kepada KUHAP.
Date Create | : | 12/11/2021 | Type | : | Text | Format | : | pdf | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Journal-11_2041 | Collection ID | : | 11_2041 |
Source : Lex Jurnalica Volume 18 Nomor 2, Agustus 2021
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @2021 Perpustakaan Universitas Esa Unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/keabsahan-kontrak-elektronik-berdasarkan-undangundang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-juncto-kitab-undangundang-hukum-perdata-22475.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Journal-22475-11_2041.pdf - 456 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
...No Files...
[ Link of Contents]
- KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUNCTO KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/4548
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 4
Total Visitor : 1970151
Hits Today : 121129
Total Hits : 159420624
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|