EMAIL: PASSWORD:
Front Office
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul


Kampus Emas UEU - Jakarta Barat

Phone : 021-5674223, ext 282
Fax :
E-mail : [email protected]
Website : http://library.esaunggul.ac.id

Support (Customer Service) :
[email protected]








Welcome..guys!

Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
LIVE SUPPORT


Astrid Chrisafi




! ATTENTION !

To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently

Still Confuse?
Please read our User Guide

Keyword
Mode
Expanded Search (for Free text search only)
 

UEU » Undergraduate Theses » Hukum
Posted by [email protected] at 07/11/2016 15:48:41  •  644 Views


PEMBUKTIAN PEMILIK TANAH DENGAN ALAT BUKTI BERUPA SURAT (GIRIK C) DAN KETERANGAN SAKSI DALAM MEMPERTAHANKAN KEPEMILIKANNYA( STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 708K/PDT/2015)

Created by :
LILY AYNAWATI ( 201241175 )



SubjectPEMBUKTIAN
TANAH
SURAT
Alt. Subject EVIDENCE
SOIL
LETTERS
Keywordpemilik tanah
kepemilikan

Description:

Untuk menciptakan kepastian hukum, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran atas tanah guna membuktikan tanda kepemilikan, hal ini yang dimaksudkan supaya adanya penertiban tentang penggunaan tanah. Secara awam masih banyak sekali tanah yang berstatus tanah adat seperti Girik, Petuk, dan Iain-lain, bukti- bukti tersebut bukanlah bukti tanda kepemilikan berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu saat ini seringkali timbul sengketa tanah dikarenakan pemilik tanah sesungguhnya belum mendaftarkan tanah kepemilikannya berdasarkan ketentuan UUPA tersebut. Permasalahan pada skripsi ini adalah pembuktian pemilik tanah dengan alat bukti berupa surat (girik c) dan keterangan saksi dalam mempertahankan kepemilikannya dan proses lelang atas tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik tanah dengan bukti kepemilikan "Surat Girik atas nama Naer Bin Saidan" sah berdasarkan hukum (studi kasus : Pembuktian Pemilik Tanah Dengan Alat Bukti Berupa Surat (Girik C) dan Keterangan Saksi Dalam Mempertahankan Kepemilikannya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI No. 708 K/Pdt/2015)."Penulisan skripsi ini didasarkan pada metode penelitian hukum normative dengan sifat deskriptif analisis yang dilakukan dengan studi kasus literature. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan atas kasus Putusan Mahkamah Agung RI No. 708/K/Pdt/2015, maka dapat disimpulkan alat bukti kepemilikan berupa surat girik C sebenamya merupakan bukti pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan. Dalam sengketa tanah bagi pemilik tanah dengan bukti kepemilikan Surat Girik C, ,maka dalam mendalilkan kepemilikaimya dibutuhkan alat bukti lain selain surat Girik C tersebut . Alat bukti saksi/keterangan minimal harus beijumlah dua orang {unus testis nullus testis). Proses lelang atas tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik dalam kasus sengketa tanah girik atas nama Naer Bin Saidan yang tertulis dalam skripsi ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan Melawan Hukum tersebut antara lain dikarenakan tidak terpenuhi prosedur lelang sebagaimana diatur dalam PMK 40/PMK07/2006, lelang yang tidak didahului dengan proses peletakan hak tanggungan atas tanah, dokumen pendukung lelang yang menunjukan adanya error in objecto dan error in persona, serta adanya kerugian materiil bagi pemilik sesungguhnya. Proses lelang yang benar adalah lelang atas tanah yang sudah didaftarkan halmya sesuai PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan atas tanah tersebut telah diletakkan hak tanggungan Dan lelang hanya dapat dilakukan apabila setelah diletakkan Hak Tanggungan atas tanah tersebut, teijadi wanprestasi dari pihak debitor yang tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, sehingga dilanjutkan dengan proses lelang.

Date Create:07/11/2016
Type:Text
Format:PDF
Language:Indonesian
Identifier:UEU-Undergraduate-201241175
Collection ID:201241175


Source :
Undergraduate Theses of Law

Relation Collection:
Fakultas Hukum

Coverage :
Civitas Akademika Universitas Esa Unggul

Rights :
@Perpustakaan Universitas Esa Unggul


Publication URL :
https://digilib.esaunggul.ac.id/pembuktian-pemilik-tanah-dengan-alat-bukti-berupa-surat-girik-c-dan-keterangan-saksi-dalam-mempertahankan-kepemilikannya-studi-kasus--putusan-mahkamah-agung-republik-indonesia-no-708kpdt2015-7954.html




[ Free Download - Free for All ]

  1.  UEU-Undergraduate-7954-Cover.pdf - 159 KB
  2.  UEU-Undergraduate-7954-Pengesahan.pdf - 177 KB
  3.  UEU-Undergraduate-7954-Pernyataan.pdf - 162 KB
  4.  UEU-Undergraduate-7954-Persetujuan.pdf - 147 KB
  5.  UEU-Undergraduate-7954-Abstrak.pdf - 99 KB
  6.  UEU-Undergraduate-7954-Kata Pengantar.pdf - 228 KB
  7.  UEU-Undergraduate-7954-Keaslian Skripsi.pdf - 155 KB
  8.  UEU-Undergraduate-7954-Daftar Isi.pdf - 78 KB
  9.  UEU-Undergraduate-7954-Daftar Pustaka.pdf - 90 KB
  10.  UEU-Undergraduate-7954-Lampiran.pdf - 498 KB
  11.  UEU-Undergraduate-7954-Bab1.pdf - 611 KB

[ FullText Content - Please, register first ]

  1. UEU-Undergraduate-7954-Bab2.pdf - 1375 KB
  2. UEU-Undergraduate-7954-Bab3.pdf - 1418 KB
  3. UEU-Undergraduate-7954-Bab4.pdf - 2162 KB
  4. UEU-Undergraduate-7954-Bab5.pdf - 113 KB

 10 Similar Document...

     No similar subject found !

 10 Related Document...






HELP US !
You can help us to define the exact keyword for this document by clicking the link below :

kepemilikan , pemilik , pemilik tanah , tanah



POLLING

Bagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?

Bagus Sekali
Baik
Biasa
Jelek
Mengecewakan




159671658


Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970158

Hits Today : 89636
Total Hits : 159671658

Visitors Online: 2


Calculated since
16 May 2012

You are connected from 172.17.121.29
using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])


UEU Digital Repository Feeds


Copyright © UEU Library 2012 - 2025 - All rights reserved.
Dublin Core Metadata Initiative and OpenArchives Compatible
Developed by Hassan