|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Master Theses » Magister Hukum Posted by [email protected] at 21/02/2019 15:22:18 • 2528 Views
KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK PRIORITAS
PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH NEGARA YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTU
HAK GUNA BANGUNANNYACreated by :
JULIUS STEFAN SUKANDAR ( 20160402021 )
Subject: | PRIORITAS TANAH HAK | Alt. Subject : | PRIORITY LAND RIGHT | Keyword: | kepastian hukum perlindungan hukum dan hak prioritas bagi
pemegang hak guna bangunan yang sudah berakhir jangka waktunya menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Description:
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (1) disebutkan bahwa
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini berlaku juga dalam
bidang pertanahan.
Ketentuan wewenang Pemerintah untuk mengatur bidang pertanahan mengakar
pada pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kemudian dikokohkan
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Pemberian atau penetapan hak-hak atas tanah termasuk dalam setiap penyelesaian
masalah pertanahan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk pemberian jaminan
kepastian hukum bagi pemegang haknya. Dalam rangka memberikan jaminan
kepastian hukum yang merupakan salah satu tujuan pokok Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA), Undang-Undang menginstruksikan kepada Pemerintah untuk
mengadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia yang bersifat
Rechskadaster artinya tujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria. Sebagai
landasan tekhnis mengenai pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 10 tentang pendaftaran tanah, kemudian disempurnakan dalam Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
Pemegang Hak Guna Bangunan yang berakhir jangka waktu sesuai Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai Atas Tanah agar dapat dilakukan permohonan perpanjangan jangka
waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya
dua tahun sebelum berakhir jangka waktu Hak Guna Bangunan tesersebut atau
perpanjangannya serta bagi pemegang Hak Guna bangunan masih menguasai
secara fisik tanah tersebut, sehingga menyebabkan hak penguasaan atas tanah
tersebut belum dapat hapus dengan sendirinya dan secara hak keperdataan dari
tanah tersebut masih melekat pada pemegang Hak Guna Bangunan dan masih
mempunyai hak prioritas untuk memohonkan kembali hak untuk perpanjangan atau
pembaharuan hak atas tanah tersebut.
Date Create | : | 21/02/2019 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Master-20160402021 | Collection ID | : | 20160402021 |
Source : Master Theses of Law
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @perpustakaan Universitas Esa Unggul 2019
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/kedudukan-hukum-dan-hak-prioritaspemegang-hak-guna-bangunan-diatas-tanah-negara-yang-sudah-berakhir-jangka-waktuhak-guna-bangunannya-12421.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Master-12421-COVER.Image.Marked.pdf - 219 KB
- UEU-Master-12421-PENGESAHAN PENELITIAN.Image.Marked.pdf - 574 KB
- UEU-Master-12421-PERNYATAAN.Image.Marked.pdf - 572 KB
- UEU-Master-12421-PENGANTAR.Image.Marked.pdf - 342 KB
- UEU-Master-12421-ABSTRAK.Image.Marked.pdf - 270 KB
- UEU-Master-12421-ABSTRACT.Image.Marked.pdf - 206 KB
- UEU-Master-12421-DAFTAR ISI.Image.Marked.pdf - 276 KB
- UEU-Master-12421-DAFTAR PUSTAKA.Image.Marked.pdf - 205 KB
- UEU-Master-12421-BAB I.Image.Marked.pdf - 527 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Master-12421-BABII.Image.Marked.pdf - 427 KB 2. UEU-Master-12421-BABIII.Image.Marked.pdf - 300 KB 3. UEU-Master-12421-BABIV.Image.Marked.pdf - 456 KB 4. UEU-Master-12421-BABV.Image.Marked.pdf - 131 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970017
Hits Today : 27963
Total Hits : 154820962
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|