EMAIL: PASSWORD:
Front Office
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul


Kampus Emas UEU - Jakarta Barat

Phone : 021-5674223, ext 282
Fax :
E-mail : [email protected]
Website : http://library.esaunggul.ac.id

Support (Customer Service) :
[email protected]








Welcome..guys!

Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
LIVE SUPPORT


Astrid Chrisafi




! ATTENTION !

To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently

Still Confuse?
Please read our User Guide

Keyword
Mode
Expanded Search (for Free text search only)
 

UEU » Master Theses » Magister Hukum
Posted by [email protected] at 21/02/2019 15:22:18  •  2171 Views


KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK PRIORITAS PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH NEGARA YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNANNYA

Created by :
JULIUS STEFAN SUKANDAR ( 20160402021 )



SubjectPRIORITAS
TANAH
HAK
Alt. Subject PRIORITY
LAND
RIGHT
Keywordkepastian hukum
perlindungan hukum dan hak prioritas bagi pemegang hak guna bangunan yang sudah berakhir jangka waktunya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Description:

Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini berlaku juga dalam bidang pertanahan. Ketentuan wewenang Pemerintah untuk mengatur bidang pertanahan mengakar pada pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kemudian dikokohkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemberian atau penetapan hak-hak atas tanah termasuk dalam setiap penyelesaian masalah pertanahan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk pemberian jaminan kepastian hukum bagi pemegang haknya. Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum yang merupakan salah satu tujuan pokok Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang menginstruksikan kepada Pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia yang bersifat Rechskadaster artinya tujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria. Sebagai landasan tekhnis mengenai pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tentang pendaftaran tanah, kemudian disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Pemegang Hak Guna Bangunan yang berakhir jangka waktu sesuai Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah agar dapat dilakukan permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir jangka waktu Hak Guna Bangunan tesersebut atau perpanjangannya serta bagi pemegang Hak Guna bangunan masih menguasai secara fisik tanah tersebut, sehingga menyebabkan hak penguasaan atas tanah tersebut belum dapat hapus dengan sendirinya dan secara hak keperdataan dari tanah tersebut masih melekat pada pemegang Hak Guna Bangunan dan masih mempunyai hak prioritas untuk memohonkan kembali hak untuk perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah tersebut.

Date Create:21/02/2019
Type:Text
Format:PDF
Language:Indonesian
Identifier:UEU-Master-20160402021
Collection ID:20160402021


Source :
Master Theses of Law

Relation Collection:
Fakultas Hukum

Coverage :
Civitas Akademika Universitas Esa Unggul

Rights :
@perpustakaan Universitas Esa Unggul 2019


Publication URL :
https://digilib.esaunggul.ac.id/kedudukan-hukum-dan-hak-prioritaspemegang-hak-guna-bangunan-diatas-tanah-negara-yang-sudah-berakhir-jangka-waktuhak-guna-bangunannya-12421.html




[ Free Download - Free for All ]

  1.  UEU-Master-12421-COVER.Image.Marked.pdf - 219 KB
  2.  UEU-Master-12421-PENGESAHAN PENELITIAN.Image.Marked.pdf - 574 KB
  3.  UEU-Master-12421-PERNYATAAN.Image.Marked.pdf - 572 KB
  4.  UEU-Master-12421-PENGANTAR.Image.Marked.pdf - 342 KB
  5.  UEU-Master-12421-ABSTRAK.Image.Marked.pdf - 270 KB
  6.  UEU-Master-12421-ABSTRACT.Image.Marked.pdf - 206 KB
  7.  UEU-Master-12421-DAFTAR ISI.Image.Marked.pdf - 276 KB
  8.  UEU-Master-12421-DAFTAR PUSTAKA.Image.Marked.pdf - 205 KB
  9.  UEU-Master-12421-BAB I.Image.Marked.pdf - 527 KB

[ FullText Content - Please, register first ]

  1. UEU-Master-12421-BABII.Image.Marked.pdf - 427 KB
  2. UEU-Master-12421-BABIII.Image.Marked.pdf - 300 KB
  3. UEU-Master-12421-BABIV.Image.Marked.pdf - 456 KB
  4. UEU-Master-12421-BABV.Image.Marked.pdf - 131 KB

 10 Similar Document...

     No similar subject found !

 10 Related Document...






HELP US !
You can help us to define the exact keyword for this document by clicking the link below :

bagi pemegang , bangunan , berakhir , berlaku , dan , guna , hak , hukum , jangka , kepastian , kepastian hukum , menurut peraturan , perlindungan , perlindungan hukum dan hak prioritas bagi pemegang hak guna bangunan yang sudah berakhir jangka waktunya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku , perundang-undangan , prioritas , sudah , waktunya , yang



POLLING

Bagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?

Bagus Sekali
Baik
Biasa
Jelek
Mengecewakan




124133128


Visitors Today : 19
Total Visitor : 1967719

Hits Today : 71882
Total Hits : 124133128

Visitors Online: 1


Calculated since
16 May 2012

You are connected from 172.17.121.29
using claudebot


UEU Digital Repository Feeds


Copyright © UEU Library 2012 - 2024 - All rights reserved.
Dublin Core Metadata Initiative and OpenArchives Compatible
Developed by Hassan