|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Undergraduate Theses » Hukum Posted by [email protected] at 16/01/2020 16:25:49 • 1773 Views
KETERANGAN PALSU DALAM KASUS HAK ASUH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 2 K/PID/2014)Created by :
PANGIHUTAN SINAGA ( 201341152 )
Subject: | SAKSI KEJAHATAN ANCAMAN | Alt. Subject : | WITNESS CRIME THREAT | Keyword: | KETERANGAN PALSU ALAT BUKTI PERSIDANGAN |
Description:
Dalam praktik peradilan, kerap terjadi keterangan saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan yang tentunya dapat merugikan pihak-pihak tertentu, sedangkan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam peradilan dapat berimplikasi hukum pada putusan pengadilan. Hal ini seperti yang terjadi kesaksian palsu dalam perkara perdata hak asuh anak pada perkara Penetapan No.700/Pdt.P./2012/PN.Jkt.Sel yang berakibat hak asuh anak jatuh ke tangan pihak Denis Anthony Michael Keet. Dalam perkara pidana No. 178/Pid/B/2013/ PN.Jkt.Sel jo. Putusan No. 2 K/Pid/2014, terdakwa Akhmad Nurhikayat mengakui telah memberikan keterangan tidak benar atau bohong, namun pengadilan memutus bebas. Sehingga timbul permasalahan bagaimanakah keterangan palsu diatur dalam KUHP dan KUHAP? dan bagaimanakah kedudukan Putusan No. 700/Pdt.P./2012/PN.Jkt.Sel setelah Putusan Pidana No. 2 K/Pid/2014)? Metode yang digunakan yaitu metode hukum normatif. Berdasarkan hasil analisis bahwa perihal keterangan palsu telah di atur dalam KUHP maupun KUHAP. Mengenai kesaksian, oleh KUHP di atur pada Pasal 242 Buku Kedua tentang Kejahatan Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan apabila merugikan terdakwa diancam dengan pidana penjara 9 tahun. Sedangkan dalam KUHAP diatur dalam Pasal 174 yang menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu. Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu dan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah pernyataannya di sidang pengadilan. Adapun kedudukan Penetapan No. 700/Pdt.P./2012/PN.Jkt.Sel dapat dilakukan upaya gugatan untuk meminta ke pengadilan melakukan pembatalan atas dasar adanya keterangan palsu. Dengan dibatalkannya penetaan tersebut maka kedudukannya batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Disarankan perlu ada perbaikan dalam keterangan palsu karena dalam rumusan Pasal 242 ayat (1) KUHP perlu ditambahkan unsur �baik di depan sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan� untuk mempertegas cakupan tempat di mana pelaku melakukan perbuatan. Selain itu di masa mendatang dalam Pasal 174 ayat (1) KUHAP perlu dipertegas dengan mewajibkan Hakim membacakan pasal dalam KUHP yang dapat dijadikan dasar penuntutan (Pasal 242 KUHP) dan ancaman pidana maksimum yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Contributor | : |
- Dr.Ahmad Sofian,S.H.,M.A
| Date Create | : | 16/01/2020 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Undergraduate-201341152 | Collection ID | : | 201341152 |
Source : Undergraduate Theses of Law
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @Perpustakaan Universitas Esa Unggul 2020
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/keterangan-palsu-dalam-kasus-hak-asuh-anak-studi-kasus-putusan-no-2-kpid2014-14199.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Undergraduate-14199-cover.Image.Marked.pdf - 144 KB
- UEU-Undergraduate-14199-pernyataan.Image.Marked.pdf - 369 KB
- UEU-Undergraduate-14199-pengesahan.Image.Marked.pdf - 376 KB
- UEU-Undergraduate-14199-persetujuan.Image.Marked.pdf - 281 KB
- UEU-Undergraduate-14199-publikasi.Image.Marked.pdf - 720 KB
- UEU-Undergraduate-14199-abstrak.Image.Marked.pdf - 264 KB
- UEU-Undergraduate-14199-kata pengantar.Image.Marked.pdf - 430 KB
- UEU-Undergraduate-14199-daftar isi.Image.Marked.pdf - 222 KB
- UEU-Undergraduate-14199-daftar pustaka.Image.Marked.pdf - 288 KB
- UEU-Undergraduate-14199-lampiran putusan NO. 2_K_PID_2014.Image.Marked.pdf - 500 KB
- UEU-Undergraduate-14199-bab1.Image.Marked.pdf - 234 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
1. UEU-Undergraduate-14199-bab2.Image.Marked.pdf - 421 KB 2. UEU-Undergraduate-14199-bab3.Image.Marked.pdf - 502 KB 3. UEU-Undergraduate-14199-bab4.Image.Marked.pdf - 415 KB 4. UEU-Undergraduate-14199-bab5.Image.Marked.pdf - 271 KB
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 4
Total Visitor : 1970155
Hits Today : 79501
Total Hits : 159502909
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|