EMAIL: PASSWORD:
Front Office
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul


Kampus Emas UEU - Jakarta Barat

Phone : 021-5674223, ext 282
Fax :
E-mail : [email protected]
Website : http://library.esaunggul.ac.id

Support (Customer Service) :
[email protected]








Welcome..guys!

Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
LIVE SUPPORT


Astrid Chrisafi




! ATTENTION !

To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently

Still Confuse?
Please read our User Guide

Keyword
Mode
Expanded Search (for Free text search only)
 

UEU » Undergraduate Theses » Hukum
Posted by [email protected] at 16/01/2020 16:25:49  •  1421 Views


KETERANGAN PALSU DALAM KASUS HAK ASUH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 2 K/PID/2014)

Created by :
PANGIHUTAN SINAGA ( 201341152 )



SubjectSAKSI
KEJAHATAN
ANCAMAN
Alt. Subject WITNESS
CRIME
THREAT
KeywordKETERANGAN PALSU
ALAT BUKTI
PERSIDANGAN

Description:

Dalam praktik peradilan, kerap terjadi keterangan saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan yang tentunya dapat merugikan pihak-pihak tertentu, sedangkan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam peradilan dapat berimplikasi hukum pada putusan pengadilan. Hal ini seperti yang terjadi kesaksian palsu dalam perkara perdata hak asuh anak pada perkara Penetapan No.700/Pdt.P./2012/PN.Jkt.Sel yang berakibat hak asuh anak jatuh ke tangan pihak Denis Anthony Michael Keet. Dalam perkara pidana No. 178/Pid/B/2013/ PN.Jkt.Sel jo. Putusan No. 2 K/Pid/2014, terdakwa Akhmad Nurhikayat mengakui telah memberikan keterangan tidak benar atau bohong, namun pengadilan memutus bebas. Sehingga timbul permasalahan bagaimanakah keterangan palsu diatur dalam KUHP dan KUHAP? dan bagaimanakah kedudukan Putusan No. 700/Pdt.P./2012/PN.Jkt.Sel setelah Putusan Pidana No. 2 K/Pid/2014)? Metode yang digunakan yaitu metode hukum normatif. Berdasarkan hasil analisis bahwa perihal keterangan palsu telah di atur dalam KUHP maupun KUHAP. Mengenai kesaksian, oleh KUHP di atur pada Pasal 242 Buku Kedua tentang Kejahatan Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan apabila merugikan terdakwa diancam dengan pidana penjara 9 tahun. Sedangkan dalam KUHAP diatur dalam Pasal 174 yang menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu. Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu dan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah pernyataannya di sidang pengadilan. Adapun kedudukan Penetapan No. 700/Pdt.P./2012/PN.Jkt.Sel dapat dilakukan upaya gugatan untuk meminta ke pengadilan melakukan pembatalan atas dasar adanya keterangan palsu. Dengan dibatalkannya penetaan tersebut maka kedudukannya batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Disarankan perlu ada perbaikan dalam keterangan palsu karena dalam rumusan Pasal 242 ayat (1) KUHP perlu ditambahkan unsur �baik di depan sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan� untuk mempertegas cakupan tempat di mana pelaku melakukan perbuatan. Selain itu di masa mendatang dalam Pasal 174 ayat (1) KUHAP perlu dipertegas dengan mewajibkan Hakim membacakan pasal dalam KUHP yang dapat dijadikan dasar penuntutan (Pasal 242 KUHP) dan ancaman pidana maksimum yang ditentukan dalam pasal tersebut.

Contributor:
  1. Dr.Ahmad Sofian,S.H.,M.A
Date Create:16/01/2020
Type:Text
Format:PDF
Language:Indonesian
Identifier:UEU-Undergraduate-201341152
Collection ID:201341152


Source :
Undergraduate Theses of Law

Relation Collection:
Fakultas Hukum

Coverage :
Civitas Akademika Universitas Esa Unggul

Rights :
@Perpustakaan Universitas Esa Unggul 2020


Publication URL :
https://digilib.esaunggul.ac.id/keterangan-palsu-dalam-kasus-hak-asuh-anak-studi-kasus-putusan-no-2-kpid2014-14199.html




[ Free Download - Free for All ]

  1.  UEU-Undergraduate-14199-cover.Image.Marked.pdf - 144 KB
  2.  UEU-Undergraduate-14199-pernyataan.Image.Marked.pdf - 369 KB
  3.  UEU-Undergraduate-14199-pengesahan.Image.Marked.pdf - 376 KB
  4.  UEU-Undergraduate-14199-persetujuan.Image.Marked.pdf - 281 KB
  5.  UEU-Undergraduate-14199-publikasi.Image.Marked.pdf - 720 KB
  6.  UEU-Undergraduate-14199-abstrak.Image.Marked.pdf - 264 KB
  7.  UEU-Undergraduate-14199-kata pengantar.Image.Marked.pdf - 430 KB
  8.  UEU-Undergraduate-14199-daftar isi.Image.Marked.pdf - 222 KB
  9.  UEU-Undergraduate-14199-daftar pustaka.Image.Marked.pdf - 288 KB
  10.  UEU-Undergraduate-14199-lampiran putusan NO. 2_K_PID_2014.Image.Marked.pdf - 500 KB
  11.  UEU-Undergraduate-14199-bab1.Image.Marked.pdf - 234 KB

[ FullText Content - Please, register first ]

  1. UEU-Undergraduate-14199-bab2.Image.Marked.pdf - 421 KB
  2. UEU-Undergraduate-14199-bab3.Image.Marked.pdf - 502 KB
  3. UEU-Undergraduate-14199-bab4.Image.Marked.pdf - 415 KB
  4. UEU-Undergraduate-14199-bab5.Image.Marked.pdf - 271 KB

 10 Similar Document...

     No similar subject found !

 10 Related Document...






HELP US !
You can help us to define the exact keyword for this document by clicking the link below :

ALAT , ALAT BUKTI , BUKTI , KETERANGAN , KETERANGAN PALSU , PALSU , PERSIDANGAN



POLLING

Bagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?

Bagus Sekali
Baik
Biasa
Jelek
Mengecewakan




126293184


Visitors Today : 1
Total Visitor : 1967839

Hits Today : 7156
Total Hits : 126293172

Visitors Online: 1


Calculated since
16 May 2012

You are connected from 172.17.121.29
using claudebot


UEU Digital Repository Feeds


Copyright © UEU Library 2012 - 2024 - All rights reserved.
Dublin Core Metadata Initiative and OpenArchives Compatible
Developed by Hassan