|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Journal » Hukum Posted by [email protected] at 28/09/2021 10:31:14 • 974 Views
KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KELEMBAGAAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017Created by :
Heru Novan Saputra ( 201541003 ) Achmad Edi Subiyanto
Subject: | LEMBAGA EKSEKUTIF LEGITIMASI | Alt. Subject : | EXECUTIVE AGENCY LEGITIMACY | Keyword: | Komisi pemberantasan korupsi lembaga negara independen pemisahan kekuasaan. |
Description:
Pengujian pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(MD3), terkait penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, Mahkamah menolak
permohonan pemohon dengan pertimbangan KPK merupakan lembaga eksekutif yang masuk dalam lingkup
angket DPR, karena KPK memiliki tugas yang sama dengan Kepolisian, dan Kejaksaan khususnya
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait tindak pidana korupsi, sehingga karena putusan
tersebut status kelembagaan KPK menjadi lembaga eksekutif. Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah mendapatkan legitimasi sebagai lembaga
negara yang independen dalam melakukan tugas, dan wewenangnya, serta bebas dari kekuasaan manapun,
oleh karena itu KPK tidak masuk dalam ranah eksekutif melainkan lembaga negara independen, maka KPK
tidak masuk dalam lingkup angket DPR, karena independensi KPK telah dijamin dalam Undang-Undang
pembentukannya. Teori The New Separation of Power (Pemisahan Kekuasaan Baru), dan teori the fourth
branch of government (cabang kekuasaan ke empat), memisahkan lembaga negara independen dengan
lembaga trias politika yang diembangkan Montesquie (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), karena dalam
praktek ketatanegaraan modern suatu lembaga negara yang disematkan status independen berada di luar
ketiga cabang kekuasaan trias politika, oleh karena itu tidak tepat apabila Mahkamah Konstitusi memutus
KPK sebagai lembaga eksekutif, karena pada faktanya konsep trias poitika telah tergeser oleh teori The New
Separation of Power (Pemisahan Kekuasaan Baru), dan teori the fourth branch of government (cabang
kekuasaan ke empat) yang memisahkan lembaga negara independen dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
Date Create | : | 28/09/2021 | Type | : | Text | Format | : | pdf | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Journal-11_1874 | Collection ID | : | 11_1874 |
Source : JCA of LAW Vol. 1 No. 1 Tahun 2020
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @2021 Perpustakaan Universitas Esa Unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/kedudukan-komisi-pemberantasan-korupsi-dalam-sistem-kelembagaan-setelah-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-36puuxv2017-21987.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Journal-21987-11_1874.pdf - 362 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
...No Files...
[ Link of Contents]
- KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KELEMBAGAAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017
https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/14
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970152
Hits Today : 25289
Total Hits : 159448697
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|