Perilaku tidak aman adalah perilaku yang melanggar prosedur yang dapat
menimbulkan kecelakaan, 88% kasus kecelakaankerja disebabkan oleh perilaku
tidak aman, 10% disebabkan oleh kondisi tidak aman dan 2% kejadian yang tidak
dapat diprediksi. Terjadi 24 kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh perilaku tidak
aman pada tahun 2019-2022 pada PT X di proyek pembangunan infrastruktur kereta
cepat. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis faktor-faktor yang
berhubungan dengan perilaku tidak aman dalam proyek pembangunan infrastruktur
kereta cepat di area seksi 2 Karawang tahun 2022. Jenis penelitian ini adalah
penelitian kuantitatif dengan studi cross-sectional. Subjek penelitian ini sebanyak
46 pekerja proyek pembangunan infrastruktur kereta cepat PT X. Teknik
pengambilan sampel menggunakan probability sampling dengan metode simple
random sampling dan analisis data univariat serta bivariat yang menggunakan uji
chi-square. Penelitian dilakukan pada bulan Juli-Desember 2022. Hasil analisis uji
univariat proporsi tertinggi yaitu pekerja dengan perilaku tidak aman (52,2%), masa
kerja lama (71,7), pengetahuan baik (54,3%), sikap baik (56,5%) dan kelelahan
sedang (82,6%). Tidak terdapat hubungan antara masa kerja (PR=1,757 CI 95%
(1,007-3,068)) dengan perilaku tidak aman, terdapat hubungan antara pengetahuan
(PR=2,551 CI 95% (1,287-5,057)), sikap (PR=2,275 CI 95% (1,195-4,332)), dan
kelelahan (PR=2,217 CI 95% (1,381-3,557)) dengan perilaku tidak aman.
Diharapkan perusahaan dapat memberikan kualifikasi pekerja, memberikan
pelatihan pada pekerja baru, memberikan sanksi tegas bagi pekerja yang melanggar
prosedur K3 dan dapat membuat sistem jam kerja untuk meningkatkan produktifitas
kerja yang baik